Sebagian Besar APBD Majalengka Tersedot Untuk Gaji dan Belanja Pegawai

- 22 November 2023, 09:00 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /YouTube/Cerita Muria/

PORTAL MAJALENGKA - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Majalengka tahun ini mencapai Rp3,041 triliun. Namun, hampir sebagian besar berasal dari Pemerintah Pusat dan hanya sekitar 12 persen yang berasal dari daerah.

Menurut keterangan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Majalengka Lalan Suherlan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Majalengka baru mencapai Rp551.983.095.723 sebagian adalah sumbangan keuangan dari pusat sehingga sebesar Rp2,4 triliun APBD masih dari Pemerintah Pusat.

Dilimpahkannya pajak, retribusi ke daerah belum berpengaruh besar terhadap penyumbang APBD, sehingga Kabupaten Majalengka masih tetap mengandalkan Dana Alokasi Umum (DAU).

Baca Juga: Silaturahmi Nasional Desa Bersatu Disorot, Dinilai Berpotensi Aparat Desa Tidak Netral di Pilpres 2024

Sebagian besar dana APBD tersebut adalah untuk gaji serta ada belanja atau pengeluaran yang telah diatur oleh UU sehingga APBD wajib untuk memenuhi ketentuan tersebut atau diistilahkan mandatory spending, di antaranya untuk dana pendidikan sebesar 20 persen.

Akan tetapi, di Kabupaten Majalengka dana pendidikan telah mencapai 32,53 persenan. Bidang kesehatan sebesar 15,88 persen atau naik dibanding tahun 2022 yang berada di angka 15,29 persen. Untuk bidang infrastruktur sebesar 9,56 persen ini turun jika dibandingkan dengan posisi pada 2022 yang mencapai 11,96 dari total APBD.

“Pemerintah Kabupaten Majalengka saat ini telah mengeluarkan anggaran pendidikan dan kesehatan melebihi UU. Tahun 2023 mandatory spending untuk bidang pendidikan meningkat yang semula di tahun 2022 sebesar 30,07 persen sekarang 32,53 persen dari total dana APBD, itu artinya dana pendidikan sudah sangat tinggi,” ujar Lalan.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x