Pemkab Majalengka Anggarkan Rp 400 Juta Untuk Jaminan Sosial Guru Honorer

- 8 September 2023, 12:00 WIB
Bupati Majalengka Karna Sobahi
Bupati Majalengka Karna Sobahi /Foto/Dok/KC/

PORTAL MAJALENGKA - Pemkab Majalengka menganggarkan Rp 400 Juta di tahun 2024 untuk program Perlindungan Jaminan Sosial bagi ribuan Tenaga Honorer Guru Non ASN (P3K).

Hal ini disampaikan Bupati Majalengka pada saat  penandatanganan Kerjasama bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Majalengka Bank BJB Majalengka dan Dinas Pendidikan Majalengka.

Bupati Majalengka, Karna Sobahi  MoU antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemkab Majalengka serta bank BJB Majalengka sebagai bentuk perhatian kepada tenaga Pendidik dan Kependidikan Non ASN agar kehidupannya sejahtera dan terlindungi.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Motor Adu Banteng, Pelajar Tak Pakai Helm Tewas saat Dibawa ke Rumah Sakit

“Insyaallah akan kita anggarkan dalam APBD Pemkab Majalengka tahun 2024 nanti untuk di cover iuran pembayarannya sebesar Rp11.775 per orang per bulannya sehingga total setahun 400 juta lebih kita anggarkan, jumlahnya sebanyak 3.136 Tenaga honorer Guru Non ASN di Lingkungan Dinas Pendidikan,” kata Bupati.

“Hal tersebut guna untuk melindungi mereka agar dapat mengikuti keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan ini dengan tidak harus memotong honor mereka yang hanya mendapat 300 ribu per bulannya,” ujar Bupati.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Majalengka Aztriana Novitasari, mengatakan BPJS  sudah melaksanakan lima program yakni jaminan kecelakaan kerja,  jaminan kematian,  jaminan pensiun, jaminan hari tua dan jaminan kehilangan pekerjaan.

Baca Juga: Inilah Penyebab dan Cara Menghilangkan Sakit Kepala Berdenyut yang Sering Dirasakan

BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS Jamsostek ini, katanta,  memberikan perlindungan kepada seluruh ekosistem pekerja baik sektor formal maupun informal, sektor jasa konstruksi, dan kali ini kami akan menyasar tenaga Pendidik non ASN yang ada dilingkungan Disdik Majalengka agar dapat tercover BPJS Ketenagakerjaan.

“Dengan biaya Rp 11.775  per orang per bulannya untuk dapat mengikuti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini, maka peserta akan langsung mendapat proteksi atau perlindungan. Para peserta akan memiliki manfaat yang besar dari salah satu program unggulan perlindungan masyarakat yang digulirkan pemerintah ini,” katanya.***

Ikuti selengkapnya artikel kami di Google News

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah