Harta Kekayaan Wakil Bupati Majalengka Capai RP3,6 Miliar, Berikut Rinciannya

- 19 Juli 2023, 06:30 WIB
Wakil Bupati Majalengka Tarsono D. Mardiana.
Wakil Bupati Majalengka Tarsono D. Mardiana. /

PORTAL MAJALENGKA - Setiap tahunnya para pejabat wajib mengirimkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN. Masyarakat dapat memantau LHKPN tersebut, bahkan melaporkan jika ada harta kekayaan yang tidak benar atau kurang.

Semua mekanisme ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan korupsi yang melibatkan peran serta masyarakat.

Kewajiban pelaporan harta kekayaan oleh penyelenggara negara diatur UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Baca Juga: Kereta Api Brantas Tujuan Jakarta-Blitar Hantam Truk Trailer di Semarang, Alami Ledakan Keras dan Terbakar

Tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi atara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.

Sebagai Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D Mardiana juga secara rutin melaporkan LHKPN. Intip harta kekayaan milik Wakil Bupati Kabupaten Majalengka Jawa Barat Tarsono D Mardiana versi LHKPN di sini.

Wakil Bupati Majalengka Jawa Barat Tarsono D Mardiana telah melaporkan harta kekayaan miliknya pada LHKPN tahun 2022 pada tanggal 26 Januari 2023.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: LHKPN KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x