9. Surat keterangan bebas narkoba dari Badan Narkotika Kabupaten.
10. Surat keterangan berbadan sehat dari rumah sakit umum daerah,
11. Surat permohonan menjadi calon kepala desa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas bermaterai cukup,
12. Bagi PNS Harus melampirkan surat ijin untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa dari pejabat Pembina kepegawaian. Bagi anggotaTNI/POLRI atau karyawan BUMN/BUMD harus melampirkan surat ijin untuk mencalonkan diri sebagai kepala
desa dari atasan yang berwenang.
Selain Desa Ligung, ada banyak desa lain di Kabupaten Majalengka ini yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa juga.
Dan berikut nama-nama desa yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa atau Pemilihan Kuwu di Kabupaten Majalengka pada 2023 ini.
KECAMATAN JATITUJUH
1. Desa Panyingkiran
2. Desa Pilangsari
KEACAMATAN TALAGA
1. Sukaperna
2. Kertarahayu
3. Margamukti