KAPAN PEMBUKAAN dan APA SYARAT-SYARAT Pendaftaran Pilkades/Pilwu Serentak di Majalengka

- 5 Maret 2023, 19:23 WIB
Pembukaan dan Syarat-syarat Pendaftaran untuk Pilkades serentak di Kabupaten Majalengka
Pembukaan dan Syarat-syarat Pendaftaran untuk Pilkades serentak di Kabupaten Majalengka /Portal Majalengka

PERSYARATAN ADMINISTRASI CALON KEPALA DESA.

1. Fotocopy kartu tanda penduduk atau Kartu Keluarga,

2. Surat pernyataan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai,

3. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan pancasila,Undang undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Mempertahankan dan memelihara keutuhan
Negara kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal ika.yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas segel atau bermaterai cukup,

4. Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang,

5. Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal lahir,

6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) yang dikeluarkan oleh kepolisian Resort,

Baca Juga: RAHASIA KAROMAH WALI yang Dimiliki Mbah Hasyim Asy'ari Dikisahkan Oleh Gus Muwafiq

7. Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi kepala desa dan tidak akan mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon kepala desa dan ditetapkan nomor urut calon kepala desa,

8. Surat pernyataan tidak pernah sebagai kepala desa selama 3 (tiga )kali masa jabatan diatas kertas bermaterai.

Halaman:

Editor: Rahman Prayitno Sodikin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x