1. Sosialisasi Pendidikan Pemilih (sosdiklih).
2. Pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
3. Pembentukan dan Pelantikan Badan Adhoc Pemilu di tingkat Desa/Kelurahan yaitu Panitia Pemungutan Suara (PPS).
4. Pembentukan dan Pelantikan PANTARLIH (Panitia Pendaftaran Pemilih).
5. Pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca Juga: Giliran Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara usai Ferdy Sambo Dipidana Mati
6. Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih (Pencocokan dan Penelitian atau Coklit data pemilih 12 Pebruari 2023 - 14 Maret 2023).
7. Verifikasi Faktual Calon Peseorangan DPD .
8. Sosialisasi Daerah Pemilihan (DAPIL) dan Alokasi Kursi Pemilu DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Majalengka Pemilu Tahun 2024 (catatan; Majalengka Tetap 5 DAPIL dan 50 Kursi)
9. Pencalonan Legislatif DPRD Kabupaten Majalengka.