Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Pembentukan Perppu Cipta Kerja Sesuai Prosedur

- 6 Januari 2023, 19:54 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Pembentukan Perppu Cipta Kerja Sesuai Prosedur
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Pembentukan Perppu Cipta Kerja Sesuai Prosedur /

PORTAL MAJALENGKA- Di tengah isu kontroversi terkait pembentukan Perppu Cipta Kerja berikut komentar Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra.

Dia mengatakan pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sudah sesuai prosedur dan perintah Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dari segi prosedur, tidak ada yang salah dari produk hukum itu. Karena perintah dari MK itu memperbaiki," katanya dilansir dari Antara. 

Baca Juga: Puncak Gunung Ciwaru Majalengka: Tawarkan Sensasi Panorama Alam yang Begitu Indah

Mantan Menteri Hukum dan HAM itu menjelaskan dalam hal memperbaiki, dapat melalui mekanisme DPR atau Presiden mengambil inisiatif atau Presiden yang mengeluarkan Perppu.
 
"Nantinya Perppu itu dipertimbangkan oleh DPR, apakah disahkan menjadi Undang-Undang atau tidak," jelasnya.

MK memutuskan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja, cacat secara formil.

Baca Juga: Suka Permainan Lato–Lato? Ini Hukumnya Menurut Wakil Ketua Lembaga Dakwah Khusus PP Muhamadiyah

Lewat Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tertanggal 25 November 2021, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama dalam dua tahun.

"MK telah menyatakan UU itu inkonstitusional secara bersyarat, tapi tidak dibatalkan. Pemerintah dan DPR diberikan waktu dua tahun untuk memperbaiki prosedur pembentukan terharap UU Cipta Kerja," kata mantan anggota DPR itu.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x