Jawaban : C
3. Untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan, dibentuk PPK. Apa kepanjangan dari PPK?
a. Petugas Pemungutan Kecamatan
b. Panitia Pemungutan Kecamatan
c. Panitia Pemilihan Kecamatan
d. Petugas Pemilihan Kecamatan
e. Panitia Pemilu Kecamatan
Jawaban : C
4. PPK berkedudukan dimana?
a. Kantor Kecamatan
b. Kantor Polsek Kecamatan
c. Pendopo Kecamatan
d. Ibu kota Kecamatan
e. Ibu kota desa/kelurahan
Jawaban : D
5. Berapa lama masa kerja PPK?
a. PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum
penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pemungutan suara.
b. PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.
c. PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 8 (delapan) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pemungutan suara.
d. PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 8 (delapan) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.
e. PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 10 (sepuluh) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.
Jawaban : B