Dan biaya penginapan hotel tersebut pun belum dibayarkan dan sampai dengan saat ini pelapor serta calon jamaah umroh lainnya tidak kunjung diberangkatkan. Hingga ke 21 Korban mengalami kerugian Jumlah total Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah).
Untuk tersangka M (39) berperan untuk membantu SI dengan cara mengaku sebagai pihak manajemen dari agen travel “TELAGA KAUTSAR” dan memberikan fadillah umroh (tata cara umroh) kepada para calon jamaah umroh.
Baca Juga: MOMEN GUS DUR Presiden RI Ke-4 Kunjungi Majalengka, Ungkap Satu Hal Penting ini
Kapolres juga mengimbau agar segera melapor ke Polres Majalengka jika ada masyarakat yang merasa tertipu oleh pelaku. Pelaku dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, dihukum penjara selama-lamanya 4 (Empat) tahun.
Sementara itu, Salah Satu Korban, Somaedi (62) menginginkan uangnya kembali, Ia juga mengucapkan terimakasih kepada Polres Majalengka yang dengan cepat telah mengungkap kasus ini.***
Sumber: Humas Polres Majalengka