IDENTITAS 3 PELAKU PENIPUAN Terhadap Jama'ah Umroh Asal Majalengka dan Indramayu

- 27 November 2022, 06:10 WIB
INI TAMPANG 3 Pelaku Penipuan terhadap 21 Calon Jamaah Umroh Asal Majalengka dan Indramayu
INI TAMPANG 3 Pelaku Penipuan terhadap 21 Calon Jamaah Umroh Asal Majalengka dan Indramayu /Dok. Korban

PORTAL MAJALENGKA - Berikut ini identitas 3 pelaku penipuan terhadap jama'ah umroh asal Majalengka dan Indramayu.

Sebanyak 21 (Dua Puluh Satu) orang menjadi Korban Penipuan berkedok agen trevel Umrah yang terjadi di Majalengka dan Indramayu.

Pasca mendapatkan laporan dari korban penipuan calon jama'ah umroh, Polres Majalengka bergerak cepat untuk menangkap ketiga pelaku penipuan tersebut.

 

Baca Juga: BIKIN GEGER WARGA, Seorang Bocah Hilang Diculik Siluman 'Kalong Wewe' di Majalengka

 

Melalui konfrensi Pers, Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengungkapkan identitas ketiga pelaku penipuan tersebut.

Salah satu diantara pelaku penipuan terhadap jama'ah umroh tersebut adalah SI (45) warga Desa Bantarwaru Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka.

Dan dua pelaku lainnya adalah M (39) warga Desa Lenggahsari Kecamatan Cabangbungin Kota Bekasi, dan RY (48) warga Desa Kaliabang Tengah Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi.

 

Baca Juga: MULIANYA GUS DUR, Perankan Sandiwara dengan Mbah Moen, Sang Presiden RI Pernah ke Majalengka

 

“Dalam hal ini, Polisi mengamankan 3 (Tiga) orang Tersangka Inisial SI (45) merupakan warga Desa Bantarwaru Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka, M (39) warga Desa Lenggahsari Kecamatan Cabangbungin Kota Bekasi dan RY (48) merupakan warga Desa Kaliabang Tengah Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi,” ungkap Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi.

Dalam kesempatan itu Kapolres Majalengka didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir dan KBO Sat Reskrim IPTU Iwan Satari, Pada Senin 21 November 2022. 

“Pada awalnya sekitar bulan Maret 2022 pelapor dan calon jamaah umroh lainnya melakukan pembayaran untuk biaya umroh kepada tersangka SI (45) yang mana tersangka RY (48) dan M (39) mengaku dan bertindak seolah olah sebagai agen travel umroh, "TELAGA KAUTSAR" dan "PATIHINDO PERMAI" dengan biaya bervariatif yang ditawarkan kepada seluruh korban berkisar antara Rp. 28.000.000,- sampai dengan Rp. 32.500.000,-,” ungkap AKBP Edwin Affandi.

 

Baca Juga: SELEBRASI RONALDO Ditiru Lawan, Fans Fanatik Bobotoh Persib asal Majalengka 'Bikin Kesal'

 

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan Pada tanggal 12 Oktober 2022 telah diberangkatkan menuju hotel di kota Tangerang dan ditampung selama 17 (tujuh belas) hari tidak ada kepastian pemberangkatan ke Arab Saudi/Pemberangkatan Umroh karena ke-3 (tiga) Tersangka tersebut sudah kabur.

Dan biaya penginapan hotel tersebut pun belum dibayarkan dan sampai dengan saat ini pelapor serta calon jamaah umroh lainnya tidak kunjung diberangkatkan. Hingga ke 21 Korban mengalami kerugian Jumlah total Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah).

Untuk tersangka M (39) berperan untuk membantu SI dengan cara mengaku sebagai pihak manajemen dari agen travel “TELAGA KAUTSAR” dan memberikan fadillah umroh (tata cara umroh) kepada para calon jamaah umroh.

 

Baca Juga: MOMEN GUS DUR Presiden RI Ke-4 Kunjungi Majalengka, Ungkap Satu Hal Penting ini

 

Kapolres juga mengimbau agar segera melapor ke Polres Majalengka jika ada masyarakat yang merasa tertipu oleh pelaku. Pelaku dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, dihukum penjara selama-lamanya 4 (Empat) tahun.

Sementara itu, Salah Satu Korban, Somaedi (62) menginginkan uangnya kembali, Ia juga mengucapkan terimakasih kepada Polres Majalengka yang dengan cepat telah mengungkap kasus ini.***

Sumber: Humas Polres Majalengka

Editor: Rahman Prayitno Sodikin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x