PORTAL MAJALENGKA - KPU Majalengka terus sosialisasikan aplikasi SIAKBA untuk rekruitmen PPK dan PPS di Pemilu 2024.
Melalui unggahan akun Instagram resmi KPU Majalengka @kpukabmajalengka hari ini sosialisasikan 10 tahapan pendaftaran PPK dan PPS dengan menggunakan SIAKBA.
SIAKBA merupakan kepanjangan dari Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhok, melalui SIAKBA ini nantinya calon pendaftar PPK dan PPS akan mendaftar dan mengupload sejumlah berkas persyaratan.
Berikut 10 tahapan dalam pendaftaran PPK dan PPS melalui akun SIAKBA.
Baca Juga: MISTERI JATI PAREKET, Tak Mampu Ditebang Meski Pakai Alat Berat di Kertajati Majalengka
1. Membuat akun SIAKBA.
Para pelamar mendaftar atau membuat akun SIAKBA, dengan mengakses link https://siakba.kpu.go.id
Kemudian pelamar atau calon anggota PPK dan PPS masukkan nama, alamat e-mail aktif, NIK dan pasword.
2. Aktivasi Akun SIAKBA.
Pendaftar PPK dan PPS melakukan aktivasi akun SIAKBA melalui kotak masuk e-mail atau yang masuk dalam spam.
Baca Juga: PEMBUKAAN PENDAFTARAN PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 Melalui SIAKBA, Catat Tanggalnya.
3. Masuk atau Log in ke SIAKBA.
Para pendaftar PPK dan PPS melakukan log in SIAKBA dengan cara memasukan e-mail dan pasword yang telah teraktivasi.
4. Isi Data Diri
Para pendaftar PPK dan PPS mengisi data diri setalah masuk ke dashboard SIAKBA.
Adapun data diri yang diminta untuk dimasukkan diantaranya yaitu: NIK, Nomor Kartu Keluarga, dan data yang ada dalam KK.
Selain itu juga akan diminta nomor BPJS untuk melengkapi data diri pendaftar PPK dan PPS.
5. Pilih Seleksi dan Unggah Dokumen
Pada tahapan ini para pendaftar hanya diperbolehkan memilih salah satu antara PPK atau PPS.
Karena untuk satu akun hanya bisa digunakan untuk satu pilihan saja.
Adapun dokumen yang perlu diunggah adalah file-file surat lamaran, Daftar Riwayat Hidup dan juga surat-surat pernyataan lainnya.
6. Cek Kelengkapan Dokumen
Para pendaftar harus mengecek kembali kelengkapan dokumen yang telah diunggah.
Apabila dokumen telah lengkap maka para pendaftar PPK akan menerima tanda terima pendaftaran melalui e-mail.
Dan bagi yang belum lengkap maka akan diminta ubtuk melengkapi berkas.
7. Cek Hasil Verifikasi Administrasi
Para pendaftar PPK dan PPS harus mengecek hasil verifikasi administrai, apabila diterima maka akan muncul keterangan SM atau Sudah Memenuhi Syarat.
Dan bila tidak diterima, maka akan muncul keterangan TMS yang artinya Tidak Memenuhi Syarat.
8. Cek Hasil Tes Tulis
9. Cek Hasil Tes Wawancara
10. Cek Hasil Seleksi
Baca Juga: CONTOH SOAL TES TULIS CAT PPK Lengkap dengan Jawabannya untuk Pemilu 2024 yang Segera Diadakan KPU
Itulah sepulah tahapan dalam menggunakan SIAKBA untuk pendaftaran PPK dan PPS pada Pemilu 2024, selamat mencoba.****
Sumber: instagram @kpukabmajalengka