Minimalisir Kerugian Negara, Pemkab Majalengka Bentuk Tim Satgas Operasi Rokok Ilegal

- 3 November 2022, 06:00 WIB
Tim Satgas operasi rokok ilegal, petugas dari Bea Cukai, TNI, Kepolisian, Kejaksaan, Satpol PP serta dinas teknis terkait lainnya.
Tim Satgas operasi rokok ilegal, petugas dari Bea Cukai, TNI, Kepolisian, Kejaksaan, Satpol PP serta dinas teknis terkait lainnya. /Pikiran Rakyat/Portal Majalengka/

Baca Juga: Nikmat Rasanya... Kuliner Tongseng Pakde Lebak Bulus dengan Kuah Lebih Pekat

Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

"Jadi, yang jual rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi sesuai UU Cukai. Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan peredaran rokok ilegal ke kantor bea cukai terdekat atau bisa menghubungi 1500 225," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah