Minimalisir Kerugian Negara, Pemkab Majalengka Bentuk Tim Satgas Operasi Rokok Ilegal

- 3 November 2022, 06:00 WIB
Tim Satgas operasi rokok ilegal, petugas dari Bea Cukai, TNI, Kepolisian, Kejaksaan, Satpol PP serta dinas teknis terkait lainnya.
Tim Satgas operasi rokok ilegal, petugas dari Bea Cukai, TNI, Kepolisian, Kejaksaan, Satpol PP serta dinas teknis terkait lainnya. /Pikiran Rakyat/Portal Majalengka/

Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Regional Cirebon, Mei Hari mengungkapkan berantas rokok ilegal merupakan sebuah slogan dari Bea Cukai sebagai wujud komitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara.

Operasi Berantas Rokok Ilegal tersebut diwujudkan dengan sosialisasi, edukasi, dan penindakan. Ia juga mengakui bahwa Operasi Berantas Rokok Ilegal telah masif dilakukan oleh kantor Bea Cukai Regional Cirebon yang tersebar di berbagai daerah.

Baca Juga: KABAR TERBARU Karim Benzema Jelang Laga Real Madrid vs Celtic di Liga Champions 2022-2023

Sebagai bentuk pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Majalengka, Bea Cukai Regional Cirebon bersama instansi terkait yang tergabung dalam Satgas Tim Operasi Kabupaten Majalengka melaksanakan Operasi Berantas Rokok Ilegal.

"Tim mendatangi kios-kios yang menjual rokok eceran sambil memberikan pengarahan dan sosialisasi tentang rokok ilegal. Kita juga sekaligus menempelkan stiker terkait ciri-ciri rokok ilegal di sejumlah titik sebagai wujud edukasi pada masyarakat sekitar," ujarnya.

Sementarai Ciri-ciri rokok ilegal dan penjual rokok ilegal dapat dikenai sangsi pidana dan administrasi.

Baca Juga: PREDIKSI SKOR Head to Head dan Line-Up JUVENTUS vs PSG di Liga Champions 2022-2023

Mei Hari menjelaskan, bahwa rokok ilegal dapat dikenali melalui ciri-ciri fisik kemasannya, yaitu rokok dilekati pita cukai palsu, rokok dilekati pita cukai bekas, rokok dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya, atau rokok tanpa dilekati pita cukai.

Sementara bagi masyarakat yang menjual maupun membeli dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.

Hal ini karena telah melanggar Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah