PORTAL MAJALENGKA - Sudah bukan rahasia umum, desa mandiri menjadi sebuah tujuan yang diidamkan oleh semua orang, tidak terbatas hanya di kalangan struktural saja, namun seluruh masyarakatnya.
Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang desa, menjadi sebuah pengukur bagi pemerintah dalam melancarkan usaha-usaha desa untuk mencapai kemandirian.
Dengan adanya Undang-Undang No.6 Tahun 2014, diharapkan dapat mengatasi persoalan yang ada di desa, mulai dari sosial, budaya dan ekonomi.
Baca Juga: Cara Menangkal Tuyul, Babi Ngepet dan Makhluk Pesugihan Lain Menurut Kang Ujang Busthomi
Dasar tersebut menjadi akar diadakannya pertemuan ini, dengan mengusung tema Peningkatan kapasitas kerja lembaga BPD dan Pemerintah Desa diharapkan dapat melancarkan misi membentuk desa yang mandiri.
Dengan tema peningkatan kapasitas kerja lembaga BPD dan Pemerintah Desa, poin yang diambil untuk menjadi bahan diskusi antara desa Gulang dan desa Karangasem adalah tentang peningkatan kapasitas perekonomian warga.
Desa Gulang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus merupakan Desa penghasil tas, sehingga kekuatan UMKM di Desa tersebut menjadi salah satu penopang dalam merealisasikan desa yang mandiri.
Baca Juga: SUBHANALLAH, Ciri-ciri Nabi Muhammad Datang di Pengajian Habib Luthfi bin Yahya
Sedangkan Desa Karangasem, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka adalah mayoritas penduduknya sebagai petani, pengrajin bambu, dan pedagang.