PORTAL MAJALENGKA - Polres Indramayu gerak cepat mengungkap kasus penganiayaan yang menewaskan dua petani tebu di kawasan HGU PG RAJAWALI II Jatitujuh.
Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarief mengatakan, terdapat dua korban tewas yaitu Suhenda dan Dede Sutaryan.
Keduanya merupakan warga Kecamatan Jatitujuh, Majalengka.
Baca Juga: Atlet Lari Kabupaten Cirebon Ini Sukses Raih Medali Perak PON XX Papua 2021
"Sebanyak 26 orang dimintai keterangan dan menjadi saksi dalam kasus ini," kata Lukman Syarief dalam rilis yang diterima Portal Majalengka, Selasa 5 Oktober 2021.
Polisi pun menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus berdarah ini. Lima orang telah berhasil diamankan di Polres Indramayu.
Sedangkan dua orang lainnya masih dalam pengejaran kepolisian.
Baca Juga: Hari Ini Jawa Barat Geser Jakarta di Puncak Klasemen Sementara PON XX Papua 2021
Dalam peristiwa ini polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, senjata tajam sebanyak 4 buah, kartu anggota F-KAMIS, HP, dan juga rekaman video kejadian.