Perda Pondok Pesantren, Ketua RMI NU Majalengka: Kabupaten Bisa Segera Mengikuti

- 5 Februari 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi pondok pesantren.
Ilustrasi pondok pesantren. /pikiran-rakyat.com

PORTAL MAJALENGKA - Pimpinan Cabang Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMINU) Majalengka mengapresiasi atas disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pondok Pesantren menjadi peraturan daerah (Perda).

“Kami bersyukur kepada Allah dan berterima kasih kepada Gubernur serta anggota DPRD Jawa Barat yang telah menjadikan Raperda Pondok Pesantren menjadi peraturan daerah,” kata ketua RMINU Majalengka Kiai Nawawi Fathullah, M.Ag, Jumat 5 Februari 2021.

Pengasuh Ponpes Syafi'iyah Cisambeng Palasah ini menuturkan RMINU Majalengka dengan Basis Utama Pondok Pesantren NU merasa bersyukur dengan hadirnya Perda Pondok Pesantren di Jawa Barat.

Baca Juga: BPBD: Lima Daerah di Jabar Paling Rawan Bencana

Sekaligus mengucapakan terimakasih kepada Gubernur dan DPRD Jawa Barat yang telah mengesahkan Perda tersebut.

Harapan Kami, Perda tersebut di ikuti oleh tiap kabupaten di Jawa Barat, khususnya Majalengka.

“Dengan Hadirnya perda Pesantren, para orang tua tidak segan lagi untuk memasukkan putra putrinya ke Pesantren. Selain itu, dengan hadirnya perda Pesantren, maka Pesantren dalam hal ini diharapkan mendapatkan bantuan dari pemerintah Pusat atau daerah, baik berupa BOS seperti Sekolah/Madrasah, ataupun bantuan sarana Kepesantrenan lainnya,” ujarnya.

Baca Juga: Seorang Lansia Tewas Ditabrak Truk saat Berboncengan dengan Suami di Daan Mogot

Selain itu, mereka juga berharap adanya Sertifikasi Bagi Para Ustad/Ustadzah di Pondok Pesantren. Hadirnya Perda Pondok Pesantren juga diharapkan lulusan-lulusan  Pesantren di akui di Dunia Kerja atau Pemerintahan.

Akan Tetapi pesantren Tetap menjaga kehhasan Pesantren. Seperti mengaji dengan secara langsung. Artinya dalam hal kurikulum pesantren sendiri yang membuat, tidak di atur oleh pemerintah.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menggelar Rapat Paripurna perihal penetapan atau pengesahan empat rancangan peraturan daerah (raperda) Provinsi Jabar menjadi peraturan daerah (perda) salah satunya ialah pengesahan tentang Perda Penyelenggaraan Pesantren.

Baca Juga: Memasuki Perayaan Imlek 2021, Ini Filosofi Tahun Kerbau Logam dan Ramalan Peruntungan Shio

"Alhamdulillah saya menghadiri rapat paripurna DPRD Provinsi Jabar dengan agenda laporan pansus dan Persetujuan DPRD terhadap Keputusan DPRD Perihal Penetapan Empat Raperda Provinsi Jabar. Terkait ditetapkannya empat raperda menjadi perda itu, kami mengaku bangga dan bahagia, terutama terhadap Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang selanjutnya disebut Perda Pesantren," kata Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil, Selasa lalu.

Masing-masing pansus dan empat raperda yang dimaksud yakni Laporan Pansus IV DPRD Jabar dalam rangka pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Laporan Pansus V DPRD Jabar dalam rangka pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian, Laporan Pansus VI DPRD Jabar dalam rangka pembahasan Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Provinsi Jabar dan Laporan Pansus VII DPRD Jabar dalam rangka pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Pesantren.

"Kami dapat apresiasi dari Kementerian Agama karena Jabar adalah provinsi pertama (di Indonesia) yang memiliki perda untuk pesantren," kata Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil.

Baca Juga: Waspada! 500 Desa di Jawa Barat Berpotensi Bencana Hidrometeorologis, Termasuk Kabupaten Cirebon

"Sehingga tidak ada boleh lagi ada anak-anak Jabar yang memilih sekolah di pesantren tidak mendapatkan dukungan dari negara. Dengan Perda Pesantren ini, semua anak-anak di Jabar memiliki hak yang sama dalam fasilitasi dari negara," lanjut dia.

Kang Emil berujar, kehadiran Perda Pesantren pun membuat ribuan pesantren di Jabar bisa didukung dan dibantu secara resmi sehingga visi Jabar Juara Lahir Batin bisa terwujud tanpa diskriminasi.***

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x