Pemkab Majalengka Buka 514 Formasi PPPK Tahun 2023

22 September 2023, 07:00 WIB
PPPK Guru 2023 /

PORTAL MAJALENGKA - Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Majalengka membuka 514 formasi PPPK untuk beberapa kriteria.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Majalengka, Irfan Nur Alam menyebut, pemerintah membuka seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2023 sebanyak 514.

"Penerimaan PPPK di Kabupaten Majalengka ini kita umumkan untuk tiga kriteria yaitu, jabatan fungsional tenaga teknis, tenaga guru dan tenaga kesehatan," ujar Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam.

Irfan Nur Alam menjelaskan, bahwa pembukaan seleksi pengadaan PPPK di lingkungan Kabupaten Majalengka ini berdasarkan keputusan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi no 546, tahun 2023.

Baca Juga: INI 4 CARA Pembentukan Tanaman Bonsai, Gaya dan Hasil Bakal Sesuai Keinginan

Tentang penetapan kebutuhan aparatur sipil negara di lingkungan kabupaten/kota tahun anggaran 2023 serta menindaklanjuti surat kepala badan kepegawaian negara Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023, tanggal 16 September 2023, perihal perubahan jadwal pelaksanaan seleksi CASN tahun anggaran 2023

"Adapun rincian jenis pengadaan pegawai ASN Kabupaten Majalengka, tahun anggaran 2023 sebanyak 514 formasi pegawai pemerintah dengan PPPK dapat diunduh pada laman https://tinyurl.com/pendaftaranasnkabmajalengka," jelasnya.

"Untuk calon pelamar seleksi pengadaan PPPK Kabupaten Majalengka, tahun anggaran 2023 dapat melakukan pendaftaran secara online melalui portal SSCASN dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id," ungkapnya.

Baca Juga: UPDATE Harga Pangan Kabupaten Cirebon 21 September 2023, Rata-rata stagnan, Ada  Satu-Dua yang Naik dan Turun

Lebih jauh ia mengungkapkan, bahwa untuk persyaratan secara umum, baik kategori PPPK tenaga teknis, tenaga guru maupun tenaga kesehatan. Yakni, warga Negara Indonesia, tidak pernah dipidana dengan penjara 2 tahun atau lebih.

Selanjutnya, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota kepolisian atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Kemudian, kata dia, tidak menjadi anggota dan pengurus partai politik atau terlibat politik praktis dan sehat jasmani rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Baca Juga: Antisipasi Sebaran Isu Hoaks Jelang Pemilu 2024, Kemenkominfo Lakukan Langkah Penanganan Strategis

"Untuk persyaratan pendaftaran lainnya setiap formasi baik PPPK tenaga teknis, tenaga guru dan tenaga kesehatan dapat dilihat maupun diunduh di website https.//tinyurl.com/pendaftaranasnkabmajalengka," jelasnya.

Irfan Nur Alam menegaskan, bahwa untuk mengikuti seluruh proses pengadaan PPPK tahun 2023 di lingkungan Pemkab Majalengka, para peserta dipastikan tidak dipungut biaya apapun alias gratis.***

Ikuti selengkapnya artikel kami di Google News
Editor: Andra Adyatama

Tags

Terkini

Terpopuler