KPUD MAJALENGKA TEGAS Gugurkan 64 Bacaleg yang Terindikasi Ijazah Palsu, Hapus dari DCS

22 Agustus 2023, 17:43 WIB
Ilustrasi Ijazah Palsu. KPUD MAJALENGKA TEGAS Gugurkan 64 Bacaleg yang Terindikasi Ijazah Palsu, Hapus dari DCS /ANTARA/

PORTAL MAJALENGKA - Belum juga terpilih sebagai wakil rakyat sejumlah bakal calon legislatif (bacaleg) di Kabupaten Majalengka dikabarkan lakukan sikap tidak terpuji. Mereka mendaftar dengan ijazah yang diindikasikan palsu.

Dalam hal ini Ketua KPUD Majalengka Agus Syuhada langsung bertindak tegas menggugurkan sejumlah bacaleg yang diindikasi menggunakan ijazah palsu dari Daftar Calon Sementara (DCS) Pileg 2024.

Agus menjelaskan, setelah bacaleg dari 18 partai politik menyerahkan persyaratan administrasi, KPU kemudian melakukan verifikasi persyaratan tersebut dengan mendatangi langsung rumah-rumah calonnya.

Baca Juga: Upaya Pemerintah Atasi Polusi Udara Jakarta dengan Program TMC, Berikut Tips Aman ala IQ Air

Dari hasil verifikasi serta pengecekan timnya menemukan beberapa calon yang kelengkapan persyaratan ijazahnya infalid, disinyalir palsu.

Berdasarkan hasil verifikasi administrasi serta pengecekan langsung ke lapangan, dalam sidang pleno diputuskan dari 592 nama yang terdapat dalam Daftar Calon Sementara, ada 64 nama dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Menurut Agus, pengumuman DCS ini lebih bertujuan agar masyarakat tahu figur calon dan bisa melakukan koreksi terhadap para calon tersebut.

Baca Juga: Program Satu Data Migrasi Internasional, ILO dan BPS Adakan Penguatan Kapasitas Lintas Kementerian

Dan bilamana ada aduan masyarakat berkenaan terkait informasi yang tidak kesesuaian diri calon dengan persyaratan menjadi caleg, mereka dapat menyampaikannya dan akan dilakukan tindak lajut.

KPU akan mengkaji aduan masyarakat tersebut dan melakukan verifikasi bahkan akan mengecek langsung ke lapangan.

Agus berharap, langkah-langkah yang dilakukan KPUD Majalengka selama ini bisa direspons baik oleh masyarakat Majalengka. Sehingga mereka akan benar-benar memiliki calon legislatif aspiratif dan membawa kemajuan.

Baca Juga: Penundaan Peluncuran Rancana Investasi JETP, Sekretariat JETP dan Negara Donor Jangan Basa Basi!

Saat menyinggung nama bacaleg ataupun asal partainya, Agus merahasiakannya. Ia pun menegaskan bahwa mereka idak lolos DCS karena tidak bisa memenuhi persyaratan.

Selanjutnya KPUD Majalengka akan melakukan tahapan berikutnya yakni penyusunan DCT, pencermatan DCT serta penetapan DCT yang ditargetkan selesai pada 3 November 2023 mendatang.***

Ikuti selengkapnya artikel kami di Google News

Editor: Husain Ali

Tags

Terkini

Terpopuler