KPU Kabupaten Majalengka Buka Pendaftaran PPS, Cek Berapa Honor PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih

16 Desember 2022, 20:01 WIB
KPU Resmi naikkan honor PPK PPS dan KPPS di Pemilu 2024 /Tangkapan layar YouTube Kak Bekti

PORTAL MAJALENGKA - KPU Kabupaten Majalengka dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia akan membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai tanggal 18-27 Desember 2022.

Sebelumnya KPU Kabupaten Majalengka dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia telah mengumumkan penetapan PPK pada tanggal 14-16 Desember 2022.

Lalu berapa honor yang akan didapatkan oleh PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih setiap bulannya?

Baca Juga: PERINGATAN HAUL DR. KH. FUAD HASYIM Cicit Sunan Gunung Jati ke XVIII Buntet Pesantren Cirebon

Komisi Pemilihan Umum (KPU) berhasil mengajukan penambahan jumlah honor bagi petugas badan ad hoc PPK PPS, KPPS dan Pantarlih pada Pemilu dan Pemilihan 2024.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui pengajuan anggaran yang disampaikan KPU untuk kenaikan honor.

Adapun kenaikan honor akan didapatkan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Bukan hanya PPK, PPS dan KPPS saja, tetapi KPU juga menaikkan honor untuk Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

Keputusan ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.

Baca Juga: Laga Final Piala Dunia 2022 Argentina vs Prancis: Sarat Persaingan Gengsi Mbappe dan Messi

“Jadi setidaknya sudah ada gambaran honor untuk badan ad hoc, terutama untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp550.000 (honor ketua KPPS pada Pemilu 2019) menjadi Rp1.200.000 dan untuk anggota KPPS dari Rp500.000 menjadi Rp1.100.000,” ungkap Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat konferensi pers di Kantor KPU, Senin 8 Agustus 2022.

Hadir pada konferensi pers ini, Anggota KPU Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno.

Selain KPPS, Hasyim menjabarkan kenaikan honor bagi petugas badan ad hoc lain, dibandingkan Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020, yakni

Baca Juga: LINK TWIBBON HARI IBU Tahun 2022, Cara Pasang dan Download Hasilnya

1. Ketua PPK (Pemilu 2019) Rp1.850.000, Pemilihan 2020 Rp2.200.000, Pemilu 2024 menjadi Rp2.500.000 dan Pemilihan 2024 juga Rp2.500.000.

2. Anggota PPK 2019 Rp1.6000.000, Pemilihan 2020 sebesar Rp1.900.000 menjadi Pemilu 2024 besaran Rp2.200.000 dan Pemilihan 2024 menjadi Rp2.200.000.

3. Ketua PPS (Pemilu 2019) Rp900.000, (Pemilihan 2020) Rp1.200.000, (Pemilu 2024) Ketua PPS sebesar Rp1.500.000 dan (Pemilihan 2024) Rp1.500.000.

Baca Juga: Agar Aman Belanja Online Jelang Natal Tahun Ini, Lakukan 7 Tips Berikut

4. Anggota PPS (Pemilu 2019) sebesar Rp800.000, Pemilihan 2020 sebesar Rp1.150.000, Pemilu 2024 sebesar Rp1.300.000 dan Pemilihan 2024 Rp1.300.000.

5. Pantarlih (Pemilu 2019) sebesar Rp800.000, Pemilihan 2020 sebesar Rp1.000.000 naik pada Pemilu dan Pemilihan 2024 sebesar Rp1.000.000.

Sementara itu Yulianto Sudrajat menyampaikan, selain kenaikan honor badan ad hoc, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc.

Santunan yang akan diberikan meliputi santunan untuk kecelakaan kerja bagi badan ad hoc, dan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024.

Baca Juga: GRATIS! TOL CISUMDAWU Seksi III Telah Dibuka, Perjalanan Dari Bandung ke Majalengka Semakin Cepat

Berikut Rincian santunannya

1. Santunan bagi yang meninggal dunia Rp36.000.000 perorang,

2. Santunan bagi yang cacat permanen Rp3.800.00 perorang.

3. Santunan bagi yang luka berat Rp16.500.000 perorang,

4. Santunan bagi yang luka sedang Rp8.250.000 perorang.

5. Bantuan biaya pemakaman, Rp10.000.000 perorang,

Baca Juga: KAROMAH WALI MBAH MOEN, dan Amalan untuk BUKA MATA BATIN

ini perlindungan bagi badan ad hoc apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan pemilu 2024.

Itulah kenaikan honor PPK PPS, KPPS dan Pantarlih pada Pemilu 2024.***

Editor: Rahman Prayitno Sodikin

Tags

Terkini

Terpopuler