Harus diingat kembali bahwa Surat Dirjen Bina PMD an Mendagri dan Surat Karo PMKS Ub Gubernur Jabar sifatnya Final dan Executorial sebagai implementasi dari Konstitusi dalam arti luas.
Jadi harus segera dipatuhi dan tidak perlu melakukan upaya-upaya Politis untuk meredam tuntutan masyarakat karena masalah ini bukan masalah Politik akan tetapi masalah Benar dan Salah.
Baca Juga: Ahmad Syaikhu: Indonesia Alami Krisis Kesehatan, Krisis Ekonomi, dan Krisis Kepemimpinan Nasional
Oleh karena itu penyelesaiannya tidak ada pilihan lain kecuali Segera Serahkan kedua Pasar Desa tersebut kepada Desa yg bersangkutan sebagai bentuk Ketaatan terhadap Nilai-nilai Kebenaran dan Keadilan.
"Menurut surya, Harus diingat kembali bahwa Surat Dirjen Bina PMD an. Mendagri dan Surat Karo PMKS Ub. Gubernur Jabar sifatnya Final dan Executorial. Jadi harus segera dipatuhi dan tidak perlu dilakukan denga cara-cara politis karena hal ini menyangkut Sikap Prilaku Ajeg dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah," ujarnya.
Pihaknya juga masih belum tahu sikap DPRD dalam hal ini Komisi I dan II apakah sudah menyampaikan Nota Komisi sebagai instrumen Pengawasan atau belum.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Majalengka: Sengketa Lahan Pasar Jatitujuh Harus Diselesaikan
Hanya masyarakat sudah memahami betul mengenai existensi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasannya.
Sehingga masyarakat tidak perlu banyak berharap yang penting rakyat harus belajar tahu diri dan belajar menghormati tugas dan fungsi DPRD sebagai unsur pemerintahan Daerah.
"Kami yakin pak Bupati sangat memahami bahwa ketentuan Pasal 76 ayat (5) Uu no. 6 Tahun 2014 jo. Pasal 7 Permendagri no. 42 Tahun 2017 merupakan Implementasi dari nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dimasyarakat yang direspon oleh akal sehat dan Kemajuan berpikir Pemerintah yang diimplementasikan dalam bentuk regulasi untuk Kemaslahatan Masyarakat Desa," ujarnya.