Kartu Prakerja Gelombang 10 Telah Dibuka, Sesuai Peraturan Presiden 7 Kriteria Ini Tidak Berhak

- 26 September 2020, 04:38 WIB
Ilustrasi pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 10.
Ilustrasi pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 10. /grafis: mantrasukabumi.com

1. Pejabat Negara

2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Majalengka: Sengketa Lahan Pasar Jatitujuh Harus Diselesaikan

3. Aparatur Sipil Negara

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Baca Juga: Triwulan II, Perekonomian Jabar Minus 5,98 Persen

6. Kepala Desa dan perangkat desa

7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Artikel ini pernah terbit sebelumnya di Berita DIY dengan judul Tidak Pernah Lulus Daftar Kartu Prakerja? 7 Kriteria Ini Dipastikan Gagal di Gelombang 10.***(Iman Fakhrudin/Berita DIY)

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x