Wakil Ketua DPRD Majalengka: Sengketa Lahan Pasar Jatitujuh Harus Diselesaikan

- 25 September 2020, 19:27 WIB
Wakil Ketua DPRD Majalengka, Asep Eka Mulyana
Wakil Ketua DPRD Majalengka, Asep Eka Mulyana /Portal Majalengka/Pikiran Rakyat/Andra Adyatama

PORTAL MAJALENGKA - Kasus sengketa lahan Pasar Jatitujuh yang diperkarai oleh warga dan Pemerintah Kabupaten Majalengka mendapat respon dari DPRD Majalengka.

Wakil Ketua DPRD Majalengka, Asep Eka Mulyana mengatakan, persoalan yang terjadi, kata Asep, harus proporsional, tentunya dengan mengacu pada ketentuan serta peraturan yang berlaku.

Ia pun berharap permasalahan itu dapat diselesaikan dengan proporsional.

Baca Juga: Pemkab Majalengka dan Masyarakat Jatitujuh Punya Data Masing-masing Terkait Lahan Pasar

“Kami sudah mengetahui permasalahan tersebut, dan beberapa waktu lalu perwakilan dari Desa Jatitujuh melakukan audensi dengan kami,” ujar Asep, Jumat 25 September 2020.

Pemkab Majalengka ataupun Pemdes yang diwakili oleh Badan Perwakilan Desa (BPD) menyatakan, memiliki bukti tentang status lahan yang sudah puluhan tahun menjadi lokasi Pasar Jatitujuh.

“Kedua pihak memiliki argumen serta data bahwasanya lahan tersebut merupakan aset desa, atau sebaliknya  menurut Pemkab itu adalah aset kabupaten,” ucapnya.

Baca Juga: Surya Darma: Status Lahan Pasar Jatitujuh, Pemkab Majalengka Tidak Paham Esensi Otonomi Daerah

Sementara itu, Ketua BPD Jatitujuh, Nur Hasan menduga ada pihak yang “bermain”. Sehingga, muncul sertifikat HPL yang kemudian menjadi alasan Pemkab Majalengka mengklaim Pasar Jatitujuh merupakan aset pemerintah daerah. 

“Jika memang itu pernah ada dan terjadi karena adanya kebijakan pada masa Orba. Dari saksi hidup yang dulu pernah menjabat pimpinan desa telah menyatakan kesaksianya di atas materai bahwa tidak pernah merasa mengetahui apalagi menyerahkan tanah kas desa sehingga beralih status menjadi TN,” jelas Hasan.

Baca Juga: Warga Jatitujuh Tagih Surat Putusan Kemendagri Kepada Pemkab Majalengka Terkait Status Tanah Pasar

Apalagi, tambah dia, tiga kepala desa sesudahnya juga menyatakan, tidak pernah melakukan hal yang sama. Ketiga kepala desa tersebut bertahan untuk tidak melepaskan tanah yang sudah menjadi lokasi Pasar Jatitujuh sejak tahun 1960.

Sebelumnya, Pemkab Majalengka menyatakan bahwa lahan yang menjadi lokasi Pasar Jatitujuh merupakan aset pemerintah daerah, seperti yang disampaikan Bupati Majalengka, Karna Sobahi dalam suratnya nomor: 031/179-Pem, tanggal 27 Mei 2020.

Baca Juga: Triwulan II, Perekonomian Jabar Minus 5,98 Persen

Surat Bupati dibuat untuk menjawab permohonan pengembalian tanah kas Desa Jatitujuh. Dalam suratnya, Bupati Karna menjelaskan, bahwa tanah seluas 8.432 meter persegi itu merupakan milik Pemkab Majalengka yang dibuktikan dengan Keputusan Menteri Negara Agraria/Badan Pertanahan Nasional Nomer 162/HPL/LPN/96.***

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x