“Jika memang itu pernah ada dan terjadi karena adanya kebijakan pada masa Orba. Dari saksi hidup yang dulu pernah menjabat pimpinan desa telah menyatakan kesaksianya di atas materai bahwa tidak pernah merasa mengetahui apalagi menyerahkan tanah kas desa sehingga beralih status menjadi TN,” jelas Hasan.
Baca Juga: Warga Jatitujuh Tagih Surat Putusan Kemendagri Kepada Pemkab Majalengka Terkait Status Tanah Pasar
Apalagi, tambah dia, tiga kepala desa sesudahnya juga menyatakan, tidak pernah melakukan hal yang sama. Ketiga kepala desa tersebut bertahan untuk tidak melepaskan tanah yang sudah menjadi lokasi Pasar Jatitujuh sejak tahun 1960.
Sebelumnya, Pemkab Majalengka menyatakan bahwa lahan yang menjadi lokasi Pasar Jatitujuh merupakan aset pemerintah daerah, seperti yang disampaikan Bupati Majalengka, Karna Sobahi dalam suratnya nomor: 031/179-Pem, tanggal 27 Mei 2020.
Baca Juga: Triwulan II, Perekonomian Jabar Minus 5,98 Persen
Surat Bupati dibuat untuk menjawab permohonan pengembalian tanah kas Desa Jatitujuh. Dalam suratnya, Bupati Karna menjelaskan, bahwa tanah seluas 8.432 meter persegi itu merupakan milik Pemkab Majalengka yang dibuktikan dengan Keputusan Menteri Negara Agraria/Badan Pertanahan Nasional Nomer 162/HPL/LPN/96.***