Sementara itu, Ketua BPD Jatitujuh, H Nurhasan mengakui adanya perbedaan pendapat dengan Pemkab Majalengka terkait lahan yang menjadi lokasi Pasar Jatitujuh.
“Ada perbedaan antara kami masyarakat Desa Jatitujuh dengan Pemkab Majalengka, berkenaan dengan lahan pasar yang rencananya akan dibangun,” ucapnya, Kamis 24 September 2020.
Baca Juga: Warga Jatitujuh Tagih Surat Putusan Kemendagri Kepada Pemkab Majalengka Terkait Status Tanah Pasar
Nurhasan mengatakan, pada prinsipnya masyarakat sangat menyambut baik rencana Pemkab Majalengka yang akan melaksanakan revitalilasi pasar yang lokasinya di Desa Jatitujuh.
Dan hal itu merupakan perwujudan dari visi dan misi yang telah dicanangkan oleh Bupati yang disampaikan pada saat proses Pilkada 2018 lalu.
“Kami bersama Pemerintahan Desa Jatitujuh juga memiliki rencana mengoptimalisasi penggalian Pendapatan Asli Desa (PAD) Jatitujuh, yang salah satu agendanya adalah melakukan revitalisasi pasar,” jelasnya.
Baca Juga: Kemungkinan Dibuka Hari Ini, Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 10 di www.prakerja.go.id
Menurut Nurhasan, Pasar Desa Jatitujuh berdiri sebelum tahun 1960 di atas tanah adat Desa Jatitujuh.
Dalam perjalanannya, telah menjadi tanah Kas (Bondo Desa) Desa Jatitujuh. Dari awal pasar merupakan sumber Pendapatan Asli Desa Jatitujuh hingga sekarang.
Sehingga, lanjut dia, ketika muncul klaim dari Pemkab, muncul pertanyaan di masyarakat. Karena sepengetahuan dirinya dan masyarakat belum pernah ada penyerahan atau pengalihan aset desa pada pemerintah daerah.