Dugaan Korupsi PD SMU, Kejari Majalengka Belum Periksa Mantan Bupati

- 11 September 2020, 20:41 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Dede Sutisna SH MH.
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Dede Sutisna SH MH. /Portal Majalengka/Andra Adyatama


PORTAL MAJALENGKA - Kejaksaan Negeri Majalengka mengaku belum memeriksa para pejabat di Kabupaten Majalengka, termasuk bupati saat ini maupun bupati sebelumnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Guntoro Janjang Saptodi mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di PD SMU yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Majalengka.

"Pemeriksaan itu belum kami lakukan, kami masih fokus terhadap keterangan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti lainnya," kata Dia, Jum'at 11 September 2020.

Baca Juga: Bikin Uang Sendiri, Polres Garut Panggil 4 Orang Anggota Paguyuban tunggul Rahayu

Baca Juga: Kesbangpol Tegaskan Paguyuban Tunggal Rahayu di Majalengka Sudah Bubar

Sebelumnya, Kejari Majalengka terhitung sejak tanggal 3 September kemarin telah meningkatkan status penyelidikan dugaan tipikor pada PD Sindang Kasih Multi Usaha (SMU).

"Modus operandi yang terjadi yaitu adanya catatan fiktif. Sementara untuk hitungan kerugaian negara yang dihitung oleh tim penyidik Kejari Majalengka kurang lebih Rp2 Miyar," ujarnya. 

Sejak 3 Spetember 2020 kemarin, kejaksaan negeri sudah meningaktkan status dari penyelidikan menajdi penyidikan. 

Baca Juga: Sebanyak 270 Desa di Jawa Barat Berstatus Desa Mandiri

Baca Juga: Benarkah UAS Haramkan Facebook, Cek Faktanya Disini

penyelidikan dilakukan setelah PD  SMU mendapat kucuran dana sekitar Rp5 milyar dari Pemkab Majalengka. Dana itu dikucurkan pada tahun 2012 dan tahun 2016 lalu, masing-masing Rp2,5 milyar.

Namun dalam perjalanannya, Kata Guntoro, pengelolaannya terdapat penyimpanagan, diantaranya membuat catatan fiktif. Kejari sudah meminta keterangan dari 15 orang saksi.

Baca Juga: 5 Olahraga Pilihan di Tengah Pandemi Versi Tokopedia

Baca Juga: Erick Thohir : 30 Juta Vaksin Siap Akhir Tahun

Kejari Majalengka sendiri, mengungkap kasus ini sebluan yang lalu. Kurang lebih satu bulan melakukan Penyelidikan. Selain itu ada 15 saksi yang sudah dimintai keterangan. 

"Kami baru mengeluarkan surat penyidikan, tersangka belum kami tentukan, karena penyidikan itu esneisnya memmbuat terang suatu tindak pidana guna menemukan tersnagkanya," ujar Guntoro.***

 

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x