Kartu Prakerja Gelombang 10 Telah Dibuka, Sesuai Peraturan Presiden 7 Kriteria Ini Tidak Berhak

26 September 2020, 04:38 WIB
Ilustrasi pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 10. /grafis: mantrasukabumi.com

PORTAL MAJALENGKA - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 10 segera dibuka.

Tidak semua orang berhak mendapatkan bantuan ini, karena masuk dalam golongan terlarang mendapatkan insentif.

Program Kartu Prakerja sudah dibuka dalam 9 gelombang.

Baca Juga: PKP NU, Menguatkan dan Menggerakkan Kader NU

Pendaftar yang lolos akan mendapattkan bantuan biaya pelatihan yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi kerja.

Sasaran program ini adalah warga yang berusia 18 tahun ke atas dan sedang tidak sekolah/kuliah. Bantuan ini hanya akan diberikan sekali seumur hidup untuk peserta.

Penerima Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif Rp3.550.000 per orang, dengan rincian Rp1 juta untuk bantuan pelatihan, Rp600.000 per bulan selama empat bulan untuk insentif setelah pelatihan dan Rp150.000 insentif setelah melakukan survei.

Baca Juga: Rendahnya Kesadaran Protokol Kesehatan, Bupati Majalengka: Media Massa Harus Memberikan Edukasi

Berikut ini merupakan daftar golongan yang dipastikan tidak berhak mendapatkan Kartu Prakerja menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020:

1. Pejabat Negara

2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Majalengka: Sengketa Lahan Pasar Jatitujuh Harus Diselesaikan

3. Aparatur Sipil Negara

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Baca Juga: Triwulan II, Perekonomian Jabar Minus 5,98 Persen

6. Kepala Desa dan perangkat desa

7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Artikel ini pernah terbit sebelumnya di Berita DIY dengan judul Tidak Pernah Lulus Daftar Kartu Prakerja? 7 Kriteria Ini Dipastikan Gagal di Gelombang 10.***(Iman Fakhrudin/Berita DIY)

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler