Surya Darma: Status Lahan Pasar Jatitujuh, Pemkab Majalengka Tidak Paham Esensi Otonomi Daerah

24 September 2020, 10:18 WIB
Saling Klaim, Status Lahan Pasar Jatitujuh antara Masyarakat Desa Jatitujuh dan Pemkab Majalengka /Portal Majalengka/Pikiran Rakyat/Andra Adyatama

PORTAL MAJALENGKA - Masalah status lahan pasar Jatitujuh terus bergulir. Setelah sebelumnya, masyarakat Jatitujuh melakukan audiensi dengan dewan, kini Forum Bela Negara Republik Indonesia (FBN RI) juga ikut membantu advokasi warga.

Ketua FBN RI DPD Kabupaten Majalengka, Surya Darma SH MH mengatakan, Dengan terbitnnya Surat Dirjen Bina PMD an Menteri Dalam Negeri tanggal 31 Agustus 2020 No. 143/3816/BPD Hal: Fasilitasi Pengembalian Tanah Kas Desa dan Pengelolaan Pasar Desa di Kab. Majalengka dan Surat Kepala Biro Pemerintahan Ub. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial an. Gubernur Jawa Barat tanggal 14 September 2020 no 143/3986/PMKSM Hal: Penyampaian Fasilitasi Pengembalian Tanah Kas Desa.

Baca Juga: Warga Jatitujuh Tagih Surat Putusan Kemendagri Kepada Pemkab Majalengka Terkait Status Tanah Pasar

Pihaknya berharap Pemerintah Kabupaten Majalengka Legowo dengan ikhlas untuk segera menyerahkan Pasar Desa Jatitujuh kepada Pemerintah Desa Jatitujuh.

Karena menurutnya, pasar Desa Jatitujuh yang diambil alih oleh Pemda Kabupaten Majakengka sejak tahun 1995 sampai sekarang selama 25 tahun tidak mendatangkan  kemanfaatan bagi Desa Jatitujuh maupun bagi Pemetintah Daerah.

"Ini tidak manfaat karena Pasar Jatitujuh selama ini retribusinya tidak dipungut oleh Pemda maupun oleh Desa," ujarnya, Kamis 24 September 2020.

Baca Juga: Curhat ke DPRD Majalengka, Ini Keluhan Masyarakat Jatitujuh

Demikian juga Pasar Desa Panjalin Kidul hak Desa sebesar 30 persen dari target Pendapatan retribusi pasar tersebut sejak tahun 2015 dihentikan oleh Pemda dengan cara melawan sistem.

Sehingga keberadaan Pasar tersebut tidak mendatangkan Kemaslahatan bagi masyarakat Desa Panjalin Kidul.

Kemudian secara normatif, lanjut Surya, Berdasarkan  Pasal 76 ayat (5) Uu No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 7 Permendagri No. 42 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasar Desa, kedua Pasar tersebut Harus dikembalikan Kepada Desa.

Baca Juga: Perbedaan Luas Lahan, Jadi Kendala dalam Pembahasan Raperda RDTR OSS di Majalengka

Oleh karena itu Ketua FBN RI DPD Kabupaten Majalengka berharap, Pemerintah Kabupaten Majalengka dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan daerahnya berdasarkan sistem Otonomi Daerah yang sudah 20 Tahun dan Usianya sudah 530 tahu dapat Memahami Esensi Otonomi Daerah dan Kemandirian Desa.

"Pemkab harus senantiasa menjalankan azas umum pemerintahan yang Baik (AUPB), serta buanglah jauh-jauh Arogansi kekuasaan karena hal itu tidak Produktif," ujarnya.

Diberitakan Portalmajalengka.com sebelumnya, Ketua BPD Jatitujuh,Nurhasan menjelaskan, Pasar Desa Jatitujuh telah berdiri semenjak sebelum tahun1960 di atas tanah adat Desa Jatitujuh, yang dalam perjalanannya telah menjadi Tanah Kas (Bondo Desa) Desa Jatitujuh sebagai salah satu sumber dari Pendapatan Asli Desa Jatitujuh sejak awal awal berdirinya Pasar Desa Jatitujuh hingga sekarang.

Baca Juga: Bupati Majalengka: Sejak Saya Menjabat, Alokasi Dana Pendidikan Selalu di Atas 20 Persen

Akan tetapi, dengan terbitnya surat  Bupati Majalengka  nomor:031/179-Pem., yang dalam substansi suratnya menyatakan, bahwa Pasar Desa Jatitujuh adalah merupakan milik Pemerintah Kabupaten Majalengka yang sudah disertifikatkan menjadi HPL Pemerintah Kabupaten Majalengka, berdasarkan Sertifikat HPL No.162/HPL/BPN/96.

“Ini menimbulkan tandatanya besar tentang bagaimanakah prosedur itu ditempuh, siapakah para pelaku yang menyerahkan Tanah Desa Tersebut menjadi HPL dan siapakah yang menerima proses transaksi peralihan Hak Desa atas Tanah tersebut sampai beralih menjadi HPL Pemerintah Kabupaten Majalengka,” ujarnya.

Masyarakat Jatitujuh mengaku, hingga sekarang tidak pernah ada bukti adanya konpensasi dalam bentuk ganti rugi maupun Ruislag (tukar guling dengan prinsip kesamaan nilai dalam konversi harga) dari tanah yang menjadi penggantinya, apalagi melakukan proses-proses pemeliharaan, sehingga terkesan sangat kumuh dan tidak higienis serta amburadul tidak sedap dipandang mata.

Baca Juga: Palapa, Aplikasi Percakapan Buatan Dalam Negeri Diluncurkan

“Masyarakat memohon dengan tegas kepada Bupati Majalengka untuk mengembalikan HPL tanah tersebut menjadi Tanah Desa  Jatitujuh untuk dikelelola dan dibangun serta dikembangkan menjadi pusat perekonomian desa Jatitujuh oleh Pemerintahan dan Masyarakat Desa Jatitujuh,” tandasnya.

Sementara itu, Kabag Tata Pemerintahan Setda Majalengka, Rachmat Gunandar SSTP ketika dikonfirmasi Jumat 18 September 2020, mengaku belum mengetahui kronologis permasalahan kepemilikan lahan tersebut.

Menurutnya, hari Jumat 18 September 2020 siang pihaknya akan mengadakan rapat dengan beberapa pihak terkait.

Baca Juga: Atletico Madrid Resmi Pakai Jasa Luis Suarez

“Konfirmasinya nanti saja setelah rapat ya, biar data dan informasi yang kami kantongi lengkap,” ujar Rachmat.

Hingga berita ini dinaikan, dari pihak Pemkab Majalengka sendiri belum ada yang bersedia memberi keterangan. Padahal tim Portalmajalengka.com sendiri sudah berusaha menemui Sekretaris Daerah Majalengka, Asda I Bidang Pemerintahan hingga Kabag Tata Pemerintahan***

Editor: Andra Adyatama

Tags

Terkini

Terpopuler