Dari keterangan ayat di atas menunjukkan bahwa hukum menikah dengan sepupu baik dari ayah atau ibu dalam Islam diperbolehkan.
Hal ini pun dilakukan Rasulullah SAW, dimana beliau menikahkan putrinya Fatimah dengan Ali bin Abi Thalib RA, yang merupakan saudara sepupu.
Kendati demikian sebelum memutuskan untuk melangsungkan pernikahan, masih ada faktor lain yang penting untuk dipertimbangkan.
Beberapa faktor tersebut bisa di antaranya mengenai kesesuaian agama dan akhlak, kesehatan fisik dan mental, keserasian visi dan misi hidup, kecocokan karakter dan sifat, keharmonisan keluarga besar dan lain-lain.
Demikian penjelasan mengenai hukum pernikahan dengan sepupu, semoga bermanfaat. Wallahu a'lam. *