Hal Apa Saja yang Membatalkan Wudhu Menurut Madzhab Syafii? Simak Penjelasannya

- 22 Maret 2023, 21:41 WIB
Hal Apa Saja yang Membatalkan Wudhu Menurut Madzhab Syafii? Simak Penjelasannya
Hal Apa Saja yang Membatalkan Wudhu Menurut Madzhab Syafii? Simak Penjelasannya /Ilustrasi/Pexels/Farooq Khan

PORTAL MAJALENGKA - Wudhu merupakan hal penting dalam hubungannya dengan berbagai ibadah terutama sholat, baik yang fardhu ataupun sunnah.

Krena itu setiap muslim harus paham benar mengenai wudhu ini. Sah tidaknya seseorang dalam melakukan sholat tergantung dari benar dan tidaknya dalam pelaksanaan wudhu orang tersebut.

Pada tulisan sebelumnya telah diulas mengenai rukun dan sunnahnya wudhu. Maka pada kesempatan kali ini sedikit ingin mengulas hal-hal yang membatalkan wudhu.

Baca Juga: Apa Saja Sunnah Wudhu Menurut Madzhab Syafii? Simak Penjelasannya

Adapun bahasan ini batal wudhu yang yang disampaikan hanya dari sudut pandang Madzhab Syafii. Yang secara umum Madzhab ini banyak dianut muslim khususnya di Indonesia.

Beberapa rujukan dalam pembahasan ini sebagian besar diambil dari kitab Taqrib karya Imam Abu Syuja’ (w. 593 H).

Dikutip Portal Majalengka dari sumber pokok buku Fiqih wudhu versi Madzhab Syafi’iyah, penulis: Muhammad Ajib, Lc., M, inilah hal-hal yang dapat membatalkan wudhu menurut Madzhab Syafii.

Baca Juga: Pahala Sholat Tarawih di Malam Pertama Ramadhan Mampu Menghapus Semua Dosa? Begini Penjelasannya

Diketahui dalam Madzhab Syafii hal yang membatalkan wudhu meliputi 6 perkara. Di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Sesuatu yang Keluar dari Kemaluan

Hal pertama yang membatalkan wudhu disebutkan dalam kitab Taqrib adalah apa pun yang keluar dari dua lubang qubul dan dubur. Maksud dari apa pun yang keluar di sini bisa berupa benda cair seperti air kencing, air mani, wadi, madzi, darah, nanah, dan cairan lainnya.

Atau bisa berupa benda padat seperti kotoran manusia, batu ginjal, cacing dan lainnya. Bahkan termasuk juga benda gas seperti kentut. Semuanya itu bila keluar lewat dua lubang qubul dan dubur maka wudhunya menjadi batal.

Baca Juga: TOK! 1 Ramadhan 1444 Hijriyah Jatuh Kamis 23 Maret 2023, Begini Penjelasan Kemenag RI

Dalilnya adalah firman Allah SWT dalam Surat Al-Maidah ayat 6:

أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ  

Artinya: “Atau salah satu dari kalian telah datang dari kamar mandi.”(Qs.Alamaidah:6)

2. Tidur dalam Keadaan Tidak Duduk

Hal yang membatalkan wudhu yang kedua juga disebutkan dalam kitab Taqrib karya Imam Abu Syuja’ adalah tidur dalam keadaan tidak menempatkan pantat ke lantai.

Pendapat ini dilandasi dengan sebuah hadis yang diriwayatkan Abu Daud r.a dan Ibnu Majah r.a sebagai berikut:

Baca Juga: PBNU Putuskan Awal Ramadhan Kamis 23 Maret 2023 setelah Tim Rukyah Berhasil Lihat Hilal

من نام فليتاوضأ .رواه أبو داود وابن ماجه.

Siapa yang tidur maka hendaklah dia berwudhu' (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)

Selain itu pendapat ini pun dikuatkan pula dengan hadits lain yang diriwayatkan oleh Muslim r.a, dan ditambahkan oleh Abu Daud r.a, yang artinya sebagai berikut:

Dari Anas radhiyallahuanhu berkata bahwa para shahabat Rasulullah SAW tidur kemudian shalat tanpa berwudhu (HR.Muslim) - Abu Daud menambahkan : Hingga kepala mereka tertunduk dan itu terjadi di masa Rasulullah SAW.

Baca Juga: HASIL SIDANG ISBAT Kementrian Agama RI, Penentuan 1 Ramadhan 1444 H Tahun 2023

3. Hilang Akal

Disebutkan pula dalam kitab Taqrib bahwa yang termasuk membatalkan wudhu adalah hilang akal sebab mabuk, gila, pingsan dan lainnya.

Dalil yang mendasari pendapat ini adalah qiyas pada masalah tidur. Ketika kondisi orang tidur dinyatakan batal wudhu.karena tidak sadarkan diri atau hilang akal.

Demikian juga mabuk, pingsan atau gila yang memiliki alasan sama, maka dari itu itu hal-hal tersebut juga dapat membuat wudhu batal.

Baca Juga: Apa Saja Syarat dan Rukun Puasa Ramadhan? SIMAK Penjelasan Lengkapnya di Sini

4. Sentuhan Kulit dengan yang Bukan Mahram

Di dalam kitab Taqrib disebutkan bahwa sentuhan kulit antara pria dan wanita yang bukan mahram termasuk membatalkan wudhu. Yang dimaksud mahram adalah orang yang haram dinikahi seperti ibu kandung atau saudara perempuan kandung sendiri.

Kalaupun di saat dalam keadaan memiliki wudhu kemudian menyentuh mereka, maka sentuhan tersebut tidak membatalkan wudhu. Sekalipun dalam sentuhan tersebut dilakukan secara langsung kulit dengan kulit.

Hal ini penting ditegaskan karena menyentuh seseorang yang bukan mahram juga bisa dikatakan tidak batal dengan beberapa ketentuan. Di antara ketentuan tersebut yaitu menyentuh kuku, gigi dan rambut wanita, maka wudhunya tidak batal.

Baca Juga: Dibangun Guru Sunan Gunung Jati, Masjid Sapu Angin Jadi Semalam, Tetap Kokoh di Usia 600 Tahun

Begitu pun seandainya sentuhan tersebut terhalang oleh kain maka wudhunya juga tidak batal. Jadi pada intinya sentuhan yang dikatakan dapat membatalkan wudhu adalah bertemunya kulit dengan kulit.

Dalil yang digunakan sebagai dasar pendapat ini adalah:

عن ابن شهاب عن سامل بن عبد هللا ابن عمر عن أبيه قال: قبلة الرجل امرأته وجسها بيده من املالمسة فمن قبل امرأته أو جسها بيده فعليه الوضوء. رواه مالك يفاملوطأ والبيهقي. وهذا إسناد يف هناية من الصحة.

Dari Ibnu Syihab dari Salim bin Abdullah bin Ibnu Umar dari Umar bin al-Khattab RA berkata: Mencium istri dan menyentuhnya termasuk Mulamasah. Siapa yang mencium istrinya atau menyentuhnya maka wajib baginya berwudhu. (HR. Malik dalam Al-Muwatto’ dan Imam Baihaqi. Sanad Hadits Ini Paling Shahih)

Baca Juga: Putra Sunan Gunung Jati, Kapal Pangeran Jaya Kelana Dihantam Ombak di Tengah Laut

Adapun mengenai hadits berikut, menurut Madzhab Syafii meyakini sentuhan yang dimaksud dalam hadits ini dilakukan dengan menggunakan selimut. Sehingga Rasulullah SAW tetap melanjutkan sholat.

وعن عائشة أن النيب صلى هللا عليه وسلم :كان يصلي وهي معّتضة بينه وبني القبلة فإذا أراد أن يسجد غمز رجلها, فقبضتها. رواه البخاري ومسلم

Dari Aisyah RA. Sesungguhnya Nabi SAW
melakukan sholat. Sementara Aisyah tidur di antara beliau dan arah kiblat, apabila Nabi hendak sujud beliau geser kaki Aisyah. (HR.Bukhari dan Muslim)

Baca Juga: ADU SAKTI Mbah Kuwu Cirebon dan Ki Buyut Atas Angin, Kisah Wali Zaman Sunan Gunung Jati

5. Menyentuh Qubul

Hal yang membatalkan wudhu selanjutnya yang disebutkan dalam Taqrib adalah menyentuh kemaluan (Qubul) dengan telapak tangan tanpa penghalang. Bagi seseorang yang dalam keadaan wudhu kemudian menyentuh tangan langsung, maka wudhu orang tersebut batal.

Dasar yang melandasi pendapat ini adalah hadits berikut :
من مس ذاكرفليتاوضأ

Siapa yang menyentuh kemaluannya maka harus berwudhu (HR. Ahmad dan At-Tirmizy)

6. Menyentuh Dubur

Masih dalam kitab Taqrib juga disebutkan bahwa yang termasuk membatalkan wudhu juga adalah menyentuh kemaluan belakang (dubur) dengan telapak tangan tanpa penghalang.

Baca Juga: Sambut Kegembiraan Bulan Ramadhan: Inilah 30 Pilihan Link Twibbon yang Keren

Sama seperti pada poin diatas jika seseorang menyentuh dubur langsung dengan tanpa ada kain yang menghalangi maka wudhunya batal. Dasar yang menguatkan pendapat ini adalah qiyas menyentuh kemaluan depan (qubul). Wallahu a’lam.***

Sumber: Buku Fiqih wudhu versi Madzhab Syafi’iyah, penulis: Muhammad Ajib, Lc., MA

Ikuti selengkapnya artikel kami di Google News

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x