BAGAIMANA Pendapat Para Ulama Berkaitan Rukun Wudhu? Simak Penjelasannya

- 19 Maret 2023, 12:45 WIB
tata cara dan rukun wudhu yang diajarkan beberapa ulama memiliki perbedaan.
tata cara dan rukun wudhu yang diajarkan beberapa ulama memiliki perbedaan. /Mas Vathon/Pexels

PORTAL MAJALENGKA - Dalam menyebutkan rukun wudhu para ulama berbeda pendapat, ada yang menyebut cukup 4 ada pula yang lebih.

Pendapat para ulama yang menyebutkan rukun wudhu cukup 4 karena didasarkan dengan yang tercantum dalam ayat Alquran.

Sumber dalil yang mendukung pendapat yang menyebutkan  rukun wudhu ada 4 adalah Al-Quran surat Al-Maidah ayat 6, yang artinya:

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajahmu, dan tanganmu sampai dengan siku, dan usaplah kepalamu dan basuhlah kakimu sampai kedua mata kaki." (QS. Al-Maidah : 6).
.
Sementara beberapa pendapat ulama yang menyebutkan rukun wudhu lebih dari 4 karena dilengkapi dengan dasar daliil Sunnah atau Hadits.

Baca Juga: 6 Rukun Wudhu Menurut Madzhab Syafii, Begini Penjelasannya

Berikut perbedaan pendapat para ulama mengenai rukun wudhu dikutip Portal  Majalengka dari buku FIQIH ISLAM
(Kitab Thaharah), ditulis Oleh H. Ahmad Sarwat, Lc, antara lain:

- Mazhab Hanafi

Menurut Al-Hanafiyah mengatakan bahwa rukun wudhu itu hanya ada 4 sebagaimana yang disebutkan dalam nash Alquran.

Al-Hanafiyah sama dengan Al-Malikiyah  tidak memasukkan tertib sebagai bagian dari fardhu atau rukun wudhu, tetapi sunnah muakkadah.

Akan halnya urutan yang disebut dalam Alquran, bagi kedua Madzhab ini dianggap tidak mengisyaratkan suatu kewajiban.

Sebab kata penghubunganya bukan tsumma (Lثم) yang bermakna : ‘kemudian’ atau ‘setelah itu’.

Selain itu ada dalil dari Ali bin Abi Thalib r.a, yang menguatkan bahwa tertib bukan termasuk rukun atau fardhu,  yakni sebagai berikut:

"Aku tidak peduli dari mana aku mulai. (HR. Ad-Daruquthuny)"

Baca Juga: SUBHANALLAH, Bersyukurlah Orang yang Menjaga Wudhu, Ini Manfaatnya bagi Kesehatan Tubuh

Dalil lain juga dari Ibnu Abbas r.a  yang menyebutkan, "Tidak mengapa memulai dengan dua kaki sebelum kedua tangan."
(HR. Ad-Daruquthuny)

Sedangkan As-Syafi`i dan Al-hanabilah ( Madzhab Hambali) berpegang teguh  mengatakan bahwa tertib urutan anggota yang dibasuh merupakan bagian dari fardhu atau rukun wudhu.

Al-Hanafiyah mewajibkan mengusap  swbagian kepala bukan mengusap semua, cukup.mulai ubun-ubun dan di atas telinga.

Sedangkan Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah mengatakan bahwa yang wajib diusap pada bagian kepala adalah seluruh bagian kepala.

Bahkan Al-Hanabilah mewajibkan juga membasuh kedua telinga baik bagian luar atau dalam. Sebab menurut pendapat mereka kedua telinga itu termasuk bagian dari kepala juga.

Mereka mendasarkan hal tersebut pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah :

"Dua telinga itu bagian dari kepala. Namun yang wajib hanya sekali saja, tidak tiga kali."

Pendapat mengenai usapan.sebagian kepala ini menurut As-syafiiyah yang wajib diusap dengan air hanyalah sebagian dari kepala, meskipun hanya sehelai rambut saja.

Dalil yang digunakan beliau adalah
hadits Al-Mughirah : Bahwa Rasulullah SAW ketika berwudhu` mengusap ubun-ubunnya dan imamahnya (sorban yang melingkari kepala).

Baca Juga: LENGKAPI Cara Wudhu dengan Doa-doa Pada Tiap Fase Gerakannya

- Mazhab Maliki

Menurut Al-Malikiyah rukun wudhu’ itu ada delapan. Yaitu dengan menambahkan keharusan niat, ad-dalk yaitu menggosok anggota wudhu.

Dalam Al-Malikiyah niat adalah hal penting begitu juga Ad-dalk yakni menggosok tangan ke anggota wudhu.

Madzhab ini berpendapat jika sekadar mengguyur anggota wudhu`dengan air, maka masih belum dimakna mencuci atau membasuh.

Disamping itu pula Al-Malikiyah juga
menambahkan kewajiban muwalat atau tidak terputus.

Maksud muwalat sendiri adalah tidak ada jeda waktu yang lama ketika berpindah dari membasuh satu anggota wudhu ke anggota wudhu lainnya.

Ukuran dari jeda yang dimaksud menurut Madzhab ini yaitu aselama air wudhu tersebut belum mengering.

Dari delapan yang dinyatakan rukun satu diantaranya sunnah muakkadah (lebih diutamakan) seperti hanafiyah.

Baca Juga: Pentingnya Cara Wudhu yang Benar Berkaitan Sholat Fardhu atau Sholat Sunnah

- Mazhab Syafii

Menurut As-Syafiiyah rukun wudhu itu ada enam perkara. Selain empat rukun sebagaimana Al Hanafiyah, madzhab ini menambahkan niat dan tertib sebagai rukun atau  kewajiban.

Menurut As-Syafiiyah yang wajib diusap dengan air hanyalah sebagian dari kepala, meskipun hanya satu rambut saja.

Pendapat tersebut didasarkan dengan
hadits yang diriwayatkan Al-Mughirah r.a: "Bahwa Rasulullah SAW ketika berwudhu` mengusap ubun-ubunnya dan imamahnya (sorban yang melingkari kepala)."

- Madzhab Hambali

Menurut madzhab Al-Hanabilah jumlah rukun wudhu ada tujuh perkara, yaitu dengan menambahkan niat, tertib dan muwalat, yaitu berkesinambungan.

Maka tidak boleh terjadi jeda antara satu anggota dengan anggota yang lain yang
sampai membuatnya kering dari basahnya air bekas wudhu.

Baca Juga: Air Wudhu Tertelan Bisa Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Buya Yahya

Untuk memudahkan perbedaan rukun wudhu menurut masing - masing Madzhab adalah sebagai berikut:

1. Madzhab Hanafi

Menurut madzhab Hanafiyah rukun wudhu  ada 4 meliputi :

1. Membasuh wajah
2. Membasuh tangan
3. Mengusap kepala
4. Membasuh kaki

2. Madzhab Maliki

Pada dasarnya Madzhab ini memiliki rukun wudhu 8, akan tetapi tertib diakui sebagai sunnah muakkadah, bukan Fardlu.

1. Niat
2. Membasuh wajah
3. Membasuh tangan
4. Mengusap kepala
5. Membasuh kaki
6. Muwalat
7. Ad-dalk

Baca Juga: Banyak Sunah dalam Wudhu, Berikut Doa-doa yang Dibaca saat Membasuh Anggota Wudhu

3. Madzhab Safii

Dalam Madzhab Syafii rukun wudhu ada 6, tidak memuat muwalat atau Ad-dalk:

1. Niat
2. Membasuh wajah
3. Membasuh tangan
4. Mengusap kepala
5. Membasuh kaki
6. Tertib

4. Madzhab Hambali

Madzhab Hambali berpendapat bahwa rukun wudhu ada tujuh di antaranya:

1. Niat
2. Membasuh wajah
3. Membasuh tangan
4. Mengusap kepala
5. Membasuh kaki
6. Tertib
7. Muwalat. *

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: Buku FIQIH ISLAM (Kitab Thaharah) H Ahmad Sarwat Lc


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x