Prinsip Sunan Gunung Jati dalam Bidang Kesehatan saat Pimpin Kasultanan Cirebon

- 27 Januari 2022, 15:27 WIB
Keraton Kanoman, salah satu Kesultanan Cirebon jejak Sunan Gunung Jati yang masih berdiri kokoh. Sunan Gunung Jati menerapkan prinsip pola hidup bersih dan sehat saat memimpin Cirebon.
Keraton Kanoman, salah satu Kesultanan Cirebon jejak Sunan Gunung Jati yang masih berdiri kokoh. Sunan Gunung Jati menerapkan prinsip pola hidup bersih dan sehat saat memimpin Cirebon. /Tangkap layar Youtube.com/VICATION ID

PORTAL MAJALENGKA – Jauh sebelum kedatangan kolonialisme, masyarakat pribumi Cirebon dan sekitarnya telah mengenal dan mempraktikkan budaya hidup sehat, sesuai ajaran Sunan Gunung Jati.

Selama memimpin Kasultanan Cirebon, dalam buku berjudul Wabah Penyakit dan Penanganannya di Cirebon 1906-1940, menyebutkan bahwa Sunan Gunung Jati sangat berpegang teguh pada ajaran Islam.

Terlebih sebagai pemimpin wilayah Cirebon, Sunan Gunung Jati juga merupakan salah satu dari Wali Songo di Tanah Jawa yang menyebarkan dakwah Islam. Sehingga prinsip Islam, khususnya dalam menerapkan pola hidup bersih dan sehat.

Baca Juga: Cirebon, Kota dengan Sejarah Lebih Panjang dari Jakarta yang Harus Segera Berbenah

“Yaitu menjaga kebersihan lingkungan, memelihara dan mencintai fakir miskin,” kata Imas Emalia, penulis buku tersebut.

Prinsip itu tertuang dalam sebuah prasasti di salah satu dinding Masjid Merah Sang Cipta Raya yang berbunyi “Ingsung Nitip Tajug lan Fakir Miskin”.

Imas menafsirkan prasasti tersebut sebagai sebuah pesan agar masyarakat berperilaku bersih dalam beribadah, adil dan mencintai fakir miskin.

Baca Juga: Rahasia di Balik Keramik-keramik Kompleks Makam Sunan Gunung Jati, Ada Cerita Cinta Putri Ong Tien Nio

“Oleh sebab itu, perilaku hidup bersih menjadi prinsip umat Islam di Kota Cirebon sebagai pengamalan ajaran agama,” ujar Imas dalam buku tersebut.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: Buku Wabah Penyakit dan Penanganannya di Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x