Hukum, Syarat dan Rukun Puasa serta Hal-hal yang Bisa Membatalkannya

- 31 Oktober 2021, 23:33 WIB
Hukum dan Syarat Rukun Puasa serta Hal-hal yang Bisa Membatalkannya
Hukum dan Syarat Rukun Puasa serta Hal-hal yang Bisa Membatalkannya /Pexels/

1. Niat pada malam hari pada bulan puasa.
2. Menahan diri dari segala yang membatalkan puasa dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari.

Baca Juga: Chord Gitar Lagu Aku Lelakimu oleh Virzha, Selalu Menerima Mantan Kekasihnya Walaupun Berkhianat

Berikut adalah hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

1. Makan dan minum
2. Muntah yang di sengaja, sekalipun tidak ada yang kembali ke dalam. Sedangkan muntah yang tidak disengaja tidak membatalkan puasa
3. Bersetubuh
4. Keluar darah haid (kotoran) atau nifas (darah sehabis melahirkan)
5. Gila, jika datang (kambuh) pada siang hari maka batal puasanya
6. Keluar mani dengan sengaja (karena bersentuhan dengan perempuan atau lainya).***

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: Buku Fiqh Islam karangan Sulaiman Rasjid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x