Hukum, Syarat dan Rukun Puasa serta Hal-hal yang Bisa Membatalkannya

- 31 Oktober 2021, 23:33 WIB
Hukum dan Syarat Rukun Puasa serta Hal-hal yang Bisa Membatalkannya
Hukum dan Syarat Rukun Puasa serta Hal-hal yang Bisa Membatalkannya /Pexels/

Jika seseorang berpuasa justru membahayakan diri seperti sakit, maka puasa hukumnya makruh atau tidak diperkenankan. Karena pada dasarnya agama tidak menghendaki kerusakan meskipun puasa merupakan perkara baik atau sunnah.

Baca Juga: Ayo Ikuti Vaksinasi Covid-19 Gratis Puskesmas Karangampel Besok 1 November 2021 Dosis 1 dan 2

4. Puasa Haram

Ada momen tertentu yang dilarang untuk berpuasa atau diharamkan. Karena waktu-waktu tersebut umat Islam sedang merayakan kemenangan, maka puasa hukumnya haram. Seperti Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Idul Adha, dan tiga hari sesudah Hari Raya Idul Adha atau yang dikenal Hari Tasyrik, yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.

Syarat wajib bagi orang yang berpuasa.

1. Berakal, orang gila tidak wajib berpuasa.
2. Baligh (umur 15 tahun ke atas) atau ada tanda yang lain, anak-anak tidak wajib puasa.
3. Kuat berpuasa, orang yang tidak kuat, misalnya karena sudah tua atau sakit, tidak wajib puasa.

Adapun syarat-syarat sah berpuasa yang perlu diketahui sebagai berikut.

Baca Juga: Wong Kertasemaya Divaksin Covid-19 Gratis Besok 1 November 2021 Dosis 1 dan 2

1. Islam. Non muslim tidak sah berpuasa.
2. Tamyiz (dapat membedakan yang baik dengan yang tidak baik).
3. Suci dari darah haid (kotoran) dan nifas (darah sehabis melahirkan). Orang yang haid atau nifas itu tidak sah berpuasa, tetapi keduanya wajib mengkada (membayar) puasa yang tertinggal itu.
4. Dalam waktu yang diperbolehkan puasa. Dilarang puasa pada dua hari raya dan Hari Tasyrik (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah).

Sedangkan rukun puasa yang harus dipenuhi yaitu:

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: Buku Fiqh Islam karangan Sulaiman Rasjid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x