PORTAL MAJALENGKA - Sejak penemuan mayat 18 Agustus 2021 yang telah merenggut nyawa Amelia Mustika Ratu alias Amel (23) dan Ibunya Tuti Suhartini (55) di Rumah Jalan Cagak Subang.
Saat ini sudah tujuh bulan sejak kasus pembunuh ibu dan anak, hingga hari ini Minggu 3 April 2022, dalang dan pelakunya segera terungkap.
Selama kurun waktu itu pula, sekitar 118 saksi telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kasus pembunuh ibu dan anak di Subang Jawa Barat itu.
Baca Juga: Menyantap Sahur Sebaiknya di Akhir Waktu, Berikut Penjelasannya
Kejanggalan-kejanggalan yang ada di balik kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang Jawa Barat akhirnya terbongkar.
Ada fakta lain yang kembali muncul dari balik kasus terbunuhnya Tuti Suhartini dan Amalia Kartika Putri di Jalan Cagak, Kapbupaten Subang ini.
Salah satu kejanggalan yang terbongkar dari kasus Subang ini adalah adanya fakta bahwa para saksi dibayar saat akan dimintai keterangan.
Dikutip Portal Majalengka dalam Kanal YouTube Heri Susanto bahwa Kades Indra Zaenal dalam sebuah wawancara eksklusif mengungkapkan para saksi dari kasus Subang ini dibayar.
Baca Juga: UPDATE Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa 2 Ramadhan 1443 H, 4 April 2022 Wilayah Bandung Raya