Jadwal Samsat Keliling, Samsat Outlet, Samsat Masuk Desa Kabupaten Ciamis Hari Ini Jumat 17 September 2021

- 17 September 2021, 07:15 WIB
Ilustrasi. Jadwal Samsat Keliling, Samsat Outlet, Samsat Masuk Desa Kabupaten Ciamis Hari Ini Jumat 17 September 2021
Ilustrasi. Jadwal Samsat Keliling, Samsat Outlet, Samsat Masuk Desa Kabupaten Ciamis Hari Ini Jumat 17 September 2021 /Bappeda Jabar

PORTAL MAJALENGKA - Berikut jadwal Samsat Keliling Kabupaten Ciamis Hari Ini 17 September 2021 :

Hari : Jumat
Waktu : 08.00–11.00
Lokasi : Pasar Panawangan, Kec. Panawangan

Waktu : 09.00–14.00
Lokasi : Pasar Sindangkasih

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Indramayu I Hari Ini Jumat 17 September 2021

Waktu : 12.00–14.00
Lokasi : Area Parkir RM. Kersen

Waktu dan tempat sewaktu-waktu dapat berubah.

Pada laman bapenda.jabarprov.go.id tertulis, Samsat Keliling melayani pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran PKB dan SWDKLLJ di dalam kendaraan dengan metode jemput bola, yaitu dengan mendatangi pemilik kendaraan/Wajib Pajak yang jauh dari pusat pelayanan Samsat.

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling dan Samsat Masuk Desa Kabupaten Cirebon Hari Ini Jumat 17 September 2021

Sekurangnya terdapat dua manfaat Samsat Keliling, yakni :

1. Memberikan kemudahan kepada masyarakat (Wajib Pajak) dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL)

2. Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat atau Wajib Pajak sehingga mengurangi biaya.

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Kota Cirebon Hari Ini Jumat 17 September 2021

Syarat dan ketentuan pelayanan Samsat Keliling :

1. E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK Asli.

2. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.

Baca Juga: Ternyata Yosef Pisah Rumah dengan Istri Muda Sejak Kejadian Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Layanan Samsat Keliling hanya untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan, tidak untuk proses pergantian plat nomor lima tahunan.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: bapenda.jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah