Hal tersebut menurutnya bisa berdampak pada krisis identitas kesundaan.
"Ketidakjelasan ini yang berakibat pada krisis identitas budaya sunda nantinya. Di samping itu, ini dapat mengganggu ketentraman masyarakat, karena dianggap sudah mencederai nilai luhur warga sunda," ujar Yulia.
Baca Juga: Hari Pertama Larangan Mudik, Polri Putar Balikkan 23.573 Kendaraan, 75 Travel Gelap Ditindak
Seperti diketahui, Satuan Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya menahan sebuah kendaraan dengan pelat nomor SN 45 RSD dengan identitas kendaraan yang diterbitkan oleh Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.
"Kita tilang berdasarkan Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Tidak hanya ditilang, penyidik Polda Metro Jaya juga menyelidiki apakah ada unsur pidana dalam perkara tersebut.***