PORTAL MAJALENGKA – Bagi warga Majalengka atau Kabupaten/Kota lainnya yang ada di Jawa Barat, yang penasaran berapa besaran UMK di tahun 2023, berikut ini tersaji rinciannya.
Semua Kabupaten/Kota yang ada di Jawa Barat mengalami kenaikan UMK, tidak terkecuali Kabupaten Majalengka.
Namun dalam hal nominal pasti akan ada selisih dan perbedaan antara kabupaten/kota satu dengan yang lainnya, seperti Majalengka, Indramayu, Kuningan pasti akan berbeda nominal UMK yang akan di terima.
Baca Juga: IDE USAHA, Belajar dari Teteh Anne Cantik Asal Majalengka
Pemerintah Provinsi Jawa Barat, telah menetapkan besaran Upah Minimum Propinsi (UMP) untuk tahun 2023 yaitu sebesar Rp 1.986.670,17.
Secara Resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, umumkan kenaikkan UMP sebesar 7,88 persen dari UMP sebelumnya.
Penetapan besaran UMP tersebut, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 506/kep.752-kesra/2022, tentang UMP Jawa Barat Tahun 2023.
Baca Juga: SHANGHYANG TUNGGAL, Ajaran Sunda Wiwitan Dianut Suku Baduy Banten Pernah Dianut Prabu Siliwangi
Adapun ketentuan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023 yang akan datang.
Dengan telah ditetapkannya UMP Provinsi Jawa Barat, maka Kabupaten/kota pun telah menetapkan UMK di wilayahnya masing-masing.
Tentunya dalam menentukan UMK di Kabupaten/Kota dengan mengacu pada besaran UMP Jawa Barat tahun 2023.
Baca Juga: AL QUR'AN Tulisan Tangan Berusia Hampir 4 Abad dan 3 Benda Pusaka Ada di Majalengka
Berikut daftar lengkap usulan UMK provinsi Jawa Barat Tahun 2023, naik 7,88 persen, Dikutip Portal Majalengka - Pikiran Rakyat dan berbagai sumber,
2. Kabupaten Karawang
Sebelumnya: Rp 4.816.921,17
Naik menjadi: Rp 5.176.418.98
3. Kabupaten Bekasi
Sebelumnya: Rp 4.791.843,90
Naik Menjadi: Rp 5.169.441,199
4. Kota Depok
Sebelumnya: Rp 4.377.231,93
Naik menjadi: Rp 4.722.157,80
5. Kota Bogor
Sebelumnya : Rp 4.330.249,57
Naik menjadi : Rp 4.671.473,23
6. Kabupaten Bogor
Sebelumnya : 4.217.206,00
Naik menjadi : Rp 4.549.521,83
7. Kabupaten Purwakarta
Sebelumnya : 4.173.568,61
Naik menjadi : Rp 4.502.445,81
8. Kota Bandung
Sebelumnya : 3.774.860,78
Naik menjadi : Rp 4.072,319,80
9. Kota Cimahi
Sebelumnya 3.272.668,50
naik jadi Rp 3.530.554,77
17. Kabupaten Indramayu
Sebelumnya Rp 2.391.567,15
naik jadi Rp. 2.580.022,64
18. Kota Tasikmalaya
Sebelumnya Rp 2.363.389,67
naik jadi Rp 2.549.624,77
26. Kabupaten Pangandaran
Sebelumnya Rp 1.884.364,08
naik jadi Rp 2.032.851,96
27. Kota Banjar
Sebelumnya 1.852.099,52
naik jadi Rp 1.998.044,96
Diketahui, UMK 2023 seluruh kabupaten/kota, akan ditetapkan oleh dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat pada 7 Desember 2022 mendatang.***
Sumber: Berbagai Sumber