Akhirnya Hakim Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati

- 13 Februari 2023, 16:18 WIB
Akhir Perjuangan Ferdy Sambo, Hakim Jatuhkan Vonis Hukuman Mati
Akhir Perjuangan Ferdy Sambo, Hakim Jatuhkan Vonis Hukuman Mati /Antara/

PORTAL MAJALENGKA - Akhirnya hakim menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Senin 13 Februari 2023.

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerangkan alasan terhadap vonis mati tersebut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar kata Wahyu Imam Santoso.

Baca Juga: Era Tarling 90-an, Muncul Erni. S dengan Lagu-lagu Terbaik, Salah satunya 'GaretBumi,' Ini Terjemahan

Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam memaparkan pertimbangan, Wahyu mengatakan bahwa majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa Yosua telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi.

Baca Juga: CARA MENGGUNAKAN dan PERTANYAAN SEPUTAR E-COKLIT PANTARLIH pada Pemilu 2024

Selain itu, Wahyu juga mengatakan bahwa unsur perencanaan pembunuhan Brigadir J telah terbukti.

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal-hal yang memberatkan, salah satunya, Ferdy Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

Baca Juga: 18 Lembaga PCNU Kabupaten Cirebon Dilantik, Ketua Tanfidziyah: Utamakan Program yang Bermanfaat!

“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” kata Wahyu.

Vonis ini lebih berat apabila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Selasa 17 Januari 2023.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo untuk menjalani pidana penjara seumur hidup dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan. ***

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x