Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan Teken MoU dan Ajak Singapura Kembangkan IKN

- 24 Maret 2022, 23:54 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam dialog bersama investor Singapura di Singapura, Selasa 22 Maret 2022. ANTARA/HO-Kemenko Kemaritiman dan Investasi/aa.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam dialog bersama investor Singapura di Singapura, Selasa 22 Maret 2022. ANTARA/HO-Kemenko Kemaritiman dan Investasi/aa. /

PORTAL MAJALENGKA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) RI, Luhut Binsar Pandjaitan menandatangani MoU.

MoU itu terkait kerja sama perubahan iklim (Cooperation on Climate Change and Sustainability) pada Senin, 21 Maret 2022 di Singapura.

Penandatanganan dilakukan dengan Senior Minister and Coordinating Minister for National Security Singapura, Teo Chee Hean.

Baca Juga: 27 Tanah dan Air yang dibawa Ridwan Kamil untuk IKN dari Tempat Keramat, Salah Satunya Air Sunan Gunung Jati

MoU ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong pada pertemuan Leaders’ Retreat, pada Januari 2022.

MoU ini akan memperkuat kerja sama di empat area yaitu penetapan harga dan pasar untuk karbon; solusi berbasis alam dan pendekatan berbasis ekosistem; teknologi bersih dan solusinya; dan green and blended finance.

Dikutip Kementrian Luar Negeri dari KBRI Singapura, Menko Luhut menyatakan bahwa kerja sama Indonesia dan Singapura sangat penting bagi kedua negara. Untuk dapat mengatasi dampak perubahan iklim dan menjaga suhu di bawah 2 derajat Celcius.

Baca Juga: Brazil vs Chile Kualifikasi Piala Dunia 2022 Zona Conmebol: Link Streaming, Susunan Pemain dan Prediksi Skor

“MoU ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk mewujudkan ambisi Indonesia dan Singapura dalam bidang lingkungan dan perubahan iklim," ujar Menko Luhut.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: kemlu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x