46 WNI Ditahan di Genting Highlands Malaysia, Apa Salah Mereka?

- 26 Desember 2020, 09:30 WIB
ILUSTRASI Pekerja Migran Indonesia. Puluhan pekerja migran Indonesia diamankan di genting Highlands Malaysia karena dianggap melanggar keimigrasian
ILUSTRASI Pekerja Migran Indonesia. Puluhan pekerja migran Indonesia diamankan di genting Highlands Malaysia karena dianggap melanggar keimigrasian /DOK. PIKIRAN RAKYAT/

PORTAL MAJALENGKA - Otoritas di Malaysia menangkap 46 Warga negara Indonesia (WNI) karena melanggar aturan keimigrasian.

Menurut keterangan pejabat setempat, 33 WNI ditahan karena tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah, sementara 11 lainnya ditahan karena menyalahgunakan dokumen atau izin tinggal.

Dua WNI sisanya ditangkap oleh petugas imigrasi Malaysia karena izin tinggal mereka telah kadaluwarsa.

Baca Juga: Sebanyak 502 WNI Dideportasi dari Malaysia

Sebanyak 46 WNI ditangkap di Kampung Samawond, Genting Highlands Malaysia, dan mereka saat ini mendekam di Tahanan Keimigrasian Kota Kemayan, Pahang.

Informasi yang telah diberitakan beberapa media setempat, dibenarkan kantor perwakilan Republik Indonesia di Johor Bahru dan Kementerian Luar Negeri RI saat dihubungi di Jakarta, Jumat 25 Desember 2020.

Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, mengatakan tim KJRI Johor Bahru akan menyediakan bantuan hukum dan akses kekonsuleran terhadap puluhan WNI yang ditangkap.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Belum Ada Laporan Korban WNI di Gempa Turki

“Terkait hal tersebut, Tim KJRI Johor Bahru akan melakukan akses kekonsuleran, pendataan/verifikasi WNI, penerbitan dokumen SPLP (surat perjalanan laksana paspor, red) dan pendampingan hukum,” terang Judha.

Halaman:

Editor: Hanif Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x