Juharsa mengatakan, penyidik mempunyai waktu 3x24 jam untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan status Kombes YBK tersebut.
"Sudah di Polda. Kita lakukan upaya penangkapan dan tentukan 3x24 jam," pungkasnya.***
Juharsa mengatakan, penyidik mempunyai waktu 3x24 jam untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan status Kombes YBK tersebut.
"Sudah di Polda. Kita lakukan upaya penangkapan dan tentukan 3x24 jam," pungkasnya.***
Editor: Husain Ali
Sumber: ANTARA