Besaran Santunan Jasa Raharja untuk Korban Kecelakaan Maut di Bekasi, 10 Meninggal dan 23 Luka-luka

- 2 September 2022, 19:30 WIB
Besaran Santunan Jasa Raharja untuk Korban Kecelakaan Maut di Bekasi, 10 Meninggal dan 23 Luka-luka./NTMC Polri/
Besaran Santunan Jasa Raharja untuk Korban Kecelakaan Maut di Bekasi, 10 Meninggal dan 23 Luka-luka./NTMC Polri/ /

Pada Kamis, 1 September 2022, santunan meninggal dunia telah diserahkan Direktur operasional PT Jasa Raharja, Dewi Ariani Suzan.

Pergerakan Jasa Raharja yang cepat dalam melakukan peninjauan dan memberikan santunan kepada korban tidak kurang dari 24 jam.

Baca Juga: Jadwal Persib Bandung vs RANS Nusantara FC: Bentrok Mantan Pemain dan Dukungan Bobotoh

Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis oleh Direktur operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzan, didampingi Kepala Divisi pelayanan Jasa Raharja Hervanka, dan kepala Jasa Raharja cabang Jawa Barat Dodi Apriansyah di aula Kantor Kelurahan Kalibaru Kecamatan Medan Satria, Bekasi.

Adapun besaran santunan yang diberikan kepada 10 ahli waris korban meninggal dunia dan luka-luka dipaparkan oleh akun tersebut.

"Santunan diberikan kepada 10 ahli waris korban meninggal dunia sebesar masing-masing Rp50 juta. Sedangkan santunan 23 korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan Rumah Sakit maksimal Rp20 juta," tulis akun Jasa Raharja.

Baca Juga: Trik Abu Nawas Menangkan Pertandingan Tinju Kelas Berat dan Raih Emas 1 Kilogram, Lawan Menyerah Ketakutan

Hal ini didasari sesuai Permenkes Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam Mendukung Program Nusantara Sehat.

Jasa Raharja juga mengucapkan rasa bela sungkawa kepada para korban kecelakaan sebagai bentuk simpati perusahaan.

"Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan seluruh korban luka-luka lekas dipulihkan," tulis akun Jasa Raharja mengakhiri.***

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: Instagram @pt_jasaraharja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x