PORTAL MAJALENGKA - Korban kecelakaan maut yang melibatkan sebuah truk kontainer di Jalan Sultan Agung KM 28,5 Kota Baru Kecamatan Bekasi, Kota Bekasi telah dikunjungi PT. Jasa Raharja.
Diketahui kecelakaan maut di Bekasi yang melibatkan kontainer ini karena menabrak tiang pemancar dan beberapa kendaraan roda empat serta roda dua pukul 10.05 WIB.
Dalam kecelakaan maut di Bekasi tersebut, dilaporkan ada 10 orang meninggal dunia dan 23 orang lainnya luka-luka.
Dilansir dari akun @pt_jasaraharja bahwa Direktur operasional PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzanna, dan Dirgakum Korlantas Polri serta petugas PT Jasa Raharja melakukan identifikasi dan pengecekan para korban luka di rumah sakit.
Hal ini untuk memastikan korban ditangani dengan sebaik-baiknya dan terjamin perlindungan dasar Jasa Raharja.
Jasa Raharja sebagai BUMN asuransi sosial yang menjalankan program perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan memastikan penanganan dari pihak medis.
Baca Juga: Abu Nawas Menipu dan Tangkap Pencuri Cerdik dengan Mantra Abracadabra
Tim dari Jasa Raharja juga bergerak cepat dengan langsung menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia.
Pada Kamis, 1 September 2022, santunan meninggal dunia telah diserahkan Direktur operasional PT Jasa Raharja, Dewi Ariani Suzan.
Pergerakan Jasa Raharja yang cepat dalam melakukan peninjauan dan memberikan santunan kepada korban tidak kurang dari 24 jam.
Baca Juga: Jadwal Persib Bandung vs RANS Nusantara FC: Bentrok Mantan Pemain dan Dukungan Bobotoh
Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis oleh Direktur operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzan, didampingi Kepala Divisi pelayanan Jasa Raharja Hervanka, dan kepala Jasa Raharja cabang Jawa Barat Dodi Apriansyah di aula Kantor Kelurahan Kalibaru Kecamatan Medan Satria, Bekasi.
Adapun besaran santunan yang diberikan kepada 10 ahli waris korban meninggal dunia dan luka-luka dipaparkan oleh akun tersebut.
"Santunan diberikan kepada 10 ahli waris korban meninggal dunia sebesar masing-masing Rp50 juta. Sedangkan santunan 23 korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan Rumah Sakit maksimal Rp20 juta," tulis akun Jasa Raharja.
Hal ini didasari sesuai Permenkes Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam Mendukung Program Nusantara Sehat.
Jasa Raharja juga mengucapkan rasa bela sungkawa kepada para korban kecelakaan sebagai bentuk simpati perusahaan.
"Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan seluruh korban luka-luka lekas dipulihkan," tulis akun Jasa Raharja mengakhiri.***