Setelah Polri Menetapkan Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J, Presiden Jokowi Angkat Bicara

- 9 Agustus 2022, 15:37 WIB
Presiden Jokowi Kembali Soroti Soal Kematian Brigadir J/ Tangkapan Layar YouTube Setpres
Presiden Jokowi Kembali Soroti Soal Kematian Brigadir J/ Tangkapan Layar YouTube Setpres /Uma Farhan/Subangtalk

PORTAL MAJALENGKA - Kasus terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Kadiv Provam Irjen Pol. Ferdy Sambi terus bergulir.

Hingga Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo turut angkat bicara soal kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.

Presiden Jokowi menegaskan pengusutan perkara meninggalnya Brigadir J harus tuntas, agar tidak merusak citra dan kepercayaan terhadap Polri di hadapan publik.

Baca Juga: Buntut Penembakan Brigadir J, Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersanagka dengan Pasal 338 KUHP

Mengutip dari Antara, Presiden Jokowi juga menegaskan bahwa pengungkapan kasus kematian Brigadir J harus transparan dan apa adanya.

"Ungkap kebenaran apa adanya sehingga jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Itu yang paling penting, citra Polri apapun tetap harus kita jaga," kata Presiden Joko Widodo di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Selasa, 9 Agustus 2022.

Penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir J, yakni Brigadir Ricky Rizal (RR), sebelumnya Bharada E jugu turut ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya disangkakan melakukan pembunuhan berencana dari Pasal 340 juncto Pasal 338 jo. Pasal 351 ayat (3) jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Otopsi Jenazah Brigadir J Dipimpin Langsung oleh Dokter Forensik RSCM Jakarta

Seperti sebelumnya, Presiden Jokowi kembali menegaskan jika pengusutan kasus tersebut harus tuntas jangan ada keraguan dan tidak ada yang ditutup-tutupi.

"Sejak awal kan saya sampaikan, usut tuntas. Jangan ragu-ragu. Jangan ada yang ditutup-tutupi, ungkap kebenaran apa adanya," ujar Presiden.

Hingga kini Inspektorat Khusus (Irsus) Timsus Polri telah memeriksa 25 personel Polri yang melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dari 25 orang tersebut, empat di antaranya ditempatkan di tempat khusus, salah satunya Irjen Pol Ferdy Sambo selama 30 hari di Mako Brimob Kelapa Dua Depok untuk pemeriksaan.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri setelah Bharada E Jadi Tersangka

Irjen Pol Ferdy Sambo mendapat pengawasan khusus oleh tim gabungan Otsus, dalam dugaan melakukan pelanggaran prosedur  penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri.

Seperti diketahui tim telah memeriksa 10 saksi dan beberapa bukti terkait dengan dugaan pelanggaran prosedur oleh Ferdy Sambo dalam penanganan TKP Duren Tiga.

Secara tegas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga telah mencopot tiga perwira dari jabatannya, yaitu Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam).

Kapolri juga mencopot Brigjen Pol Hendra Kurniawan dari jabatan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Polri menjadi pati Yanma Polri, dan Brigjen Pol Benny Ali dicopot dari jabatan Karo Provost Div Propam Polri menjadi pati Yanma Polri.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Honorer Tenaga Ad Hoc PPK dan PPS Dinaikan KPU, juga Uang Santunan di Pemilu 2024

Sementara itu Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga menyampaikan kepada media bahwa sudah ada tiga orang sebagai tersangka. Selain Bharada E, juga ada sopir dan ajudan Putri Chandrawathi berinisial Brigadir RR dan K. *

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x