PORTAL MAJALENGKA - Spesialis Forensik dan Medikolegal, Prof DR dr Agus Purwadianto menjelaskan pentingnya peran seorang dokter atau spesialis forensik untuk proses penegakan hukum di Indonesia.
Peran spesialis forensik salah satunya dibutuhkan dalam penanganan kasus yang sedang rami diperbincangkan, terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
“Ilmu kedokteran forensik merupakan suatu cabang spesialis dari ilmu kedokteran, dari awal mula penyidikan hingga proses pidana. Forensik pasti berperan karena kami merupakan sahabat pengadilan atau amicus curiae,” kata Agus di Jakarta, Kamis 21 Juli 2022 dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Lemkapi Ungkapkan Kasus Brigadir J Semakin Jelas, Setelah Pemecatan Kapolres Jaksel dan Karo Paminal
Agus menjelaskan tugas forensik untuk membantu penyidik dalam memeriksa seluruh korban baik luka ataupun kesehatan yang berkaitan dengan tindak pidana.
“Metodologi pada prinsipnya kita menjalankan suatu tugas prosedur ilmiah, kita akan mengolah fakta sampai memproduksi satu alat bukti untuk nantinya menjadi bukti yang akan disampaikan di pengadilan,” jelas Agus.
Menurut Agus, prinsip dari prosedur ilmu kedokteran forensik di Indonesia dan di berbagai negara pada intinya sama dengan proses ilmiah.
Yang jadi pembeda hanya saja di Indonesia tidak melakukan terapi, dan mengobati.
Baca Juga: Update Kasus Brigadir J: Humas PMJ Ungkapan Informasi Perkembangannya Dari Satu Pintu