Roy Suryo Kunjungi LPSK, Polisi: Itu Merupakan Hak yang Bersangkutan

- 22 Juli 2022, 13:49 WIB
Roy Suryo Kunjungi LPSK, Polisi: Itu Merupakan Hak yang Bersangkutan
Roy Suryo Kunjungi LPSK, Polisi: Itu Merupakan Hak yang Bersangkutan /

PORTAL MAJALENGKA - Kasus dugaan penistaan agama Roy Suryo yang diduga mengedit foto stupa Candi Borobudur yang mirip Presiden Jokowi terus bergulir.

Diketahui Roy Suryo telah mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam menangani kasus stupa Borobudur ini.

Hal itu ditanggapi pihak kepolisian terkait kunjungan Roy Suryo ke LPSK pada, Kamis 21 Juli 2022.

Baca Juga: Lemkapi Ungkapkan Kasus Brigadir J Semakin Jelas, Setelah Pemecatan Kapolres Jaksel dan Karo Paminal

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan sampaikan bahwa itu merupakan hal yang bersangkutan dan tidak ada larangan.

“Silahkan saja, itu merupakan hak yang bersangkutan, apakah dia memposisikan diri sebagai saksi atau korban dalam kasus ini. Silahkan LPSK yang menilai,” kata Zulpan kepada wartawan, Kamis 21 Juli 2022 dikutip dari PMJ News.

Zulpan jelaskan dalam proses penyidikan ini, status Roy Suryo masih sebagi saksi terlapor.

Baca Juga: Update Kasus Brigadir J: Humas PMJ Ungkapan Informasi Perkembangannya Dari Satu Pintu

“Proses terhadap Roy Suryo di Polda Metro Jaya adalah sebagai terlapor dalam kasus meme stupa Candi Borobudur. Ini yang sedang berproses di kita. Kemudian sudah dilakukan pemeriksaan, statusnya masih sebagai saksi,” kata Zulpan.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x