“Di kesempatan ini seluruh anggota Polri harus betul-betul paham bahwa teman-teman jurnalis melaksanakan tugas-tugas jurnalistik itu dilindungi oleh konstitusi,” tutur Dedi.
Tugas jurnalis menurutnya merupakan kontrol sosial dan menginformasikan dalam suatu peristiwa yang terjadi.
“Tugas-tugasnya jurnalis ini tugas-tugas dalam rangka untuk memberikan informasi, bisa memberikan literasi, edukasi kepada masyarakat tentang semua peristiwa. Semua kejadian yang terjadi di manapun di Indonesia,” tambahnya.
Baca Juga: Bareskrim Menduga ACT Buat Perusahaan Baru Sebagai Cangkang
Sebagai informasi, dua wartawan yang mengalami intimidasi tersebut terjadi ketika sedang meliput di sekitaran rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Terdapat Orang Tidak Dikenal (OTK) yang memaksa menghapus bahan liputan berupa video dan foto wartawan. *