Pihak kepolisian sudah mempelajari dan telah memenuhi adanya unsur pidana terhadap dua laporan kasus tersebut.
“Artinya 2 laporan polisi yang telah dipelajari dan juga dilakukan pemeriksaan dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Karena telah memenuhi adanya unsur pidana di dalamnya,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Geledah Kantor BPN Jakarta Selatan Terkait Kasus Mafia Tanah
Dalam kasus ini, nantinya terlapor dapat disangkakan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 (a) ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156(a) KUHP dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana. ***