Hal itu dilakukan supaya tidak ada amukan massa karena informasi tersebut sudah berkembang di masyarakat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, turun tangan mendalami dugaan tersebut.
Baca Juga: Kisah Kecintaan Mbah Moen kepada Istri Nabi Siti Khadijah, sampai Dimakamkan di Sisinya
"Kami akan membahas masalah ajaran yang disebarkan Natrom (62), warga Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, yang mengaku sebagai dewa matahari," kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak K.H. Ahmad Hudori dilansir dari Antara.
Jika paham tersebut benar dilakukan oleh yang bersangkutan, lanjutnya, maka hal itu masuk dalam kategori aliran menyimpang dari ajaran Islam.
Apabila, ajaran itu dicampur adukkan dengan kepercayaan Islam, maka itu tergolong aliran sesat.
Oleh karena itu, MUI Kabupaten Lebak akan mendalami kebenaran informasi tersebut dengan berkoordinasi bersama kepolisian.
"Sekarang Natrom sudah diamankan di Polres Lebak," kata Ahmad Hudori.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Lebak AKP Indik Rusmono mengatakan saat ini pelaku penyebar ajaran dewa matahari sedang menjalani pemeriksaan atas laporan masyarakat.
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap Natrom yang diduga sebagai dewa matahari," ujarnya.***