Updet Holiwings, 12 Outlet Hollywings di Jakarta Dicabut Izinya

- 29 Juni 2022, 10:47 WIB
Updet Holiwings, 12 Outlet Hollywings di Jakarta Dicabut Izinya
Updet Holiwings, 12 Outlet Hollywings di Jakarta Dicabut Izinya //ANTARA

PORTAL MAJALENGJA - Pemprov DKI Jakarta secara resmi tidak lagi memberikan izin operasional atau mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings di Jakarta sejumlah 12 outlet. 

Tindkan itu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). 

Pencabutan izin ini tersebut berdasarkan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.

Baca Juga: Priksa Barang Bukti Holywings, Polres Jaksel Gandeng Ditsiber dan Puslabfor Polri

Menurut kepala DPMPTSP DKI Jakarta, Benny Agus Chandra dikutip dari www.antaranews.com Rabu, 29 Juni 2022 menurutnya pencabutan 12 outlet sudah sesuai arahan Gubernur dan ketentuan yang berlaku.

"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PMPTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata Benny.

Sementara itu, Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata mengaku telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP dan mendapatkan temuan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

Baca Juga: Laporakan Managemen Holywings Terkait Dugaan Penistaan Agama, FBI: Siap Kawal Sampai Tuntas

"Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan," Ujar Andihika.

Lanjut Andhika, bahwa beberapa outlet Holiwyngs di Jakarta tidak memiliki standar Kalsifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

"beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi," ujar Andhika.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Roy Suryo dan Holywings Terselesaikan Sesuai Ketentuan Hukum

Sedangkan, kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo, dari hasil pengawasan di lapangan.

Usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301.  

"Dari tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut," ujar Elisabeth.

Rekomendasi dari dua OPD tersebut menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Dengan demikian, seluruh izin usaha dari 12 outlet dari Holywings Group dapat dicabut segera.***

 

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah